Adhyaksa Foto Indonesia

Buronan Koruptor Atto Sakmiwata Sampetoding di Tangkap di Kuala Lumpur Malaysia

 JAKARTA-Tim Gabungan Kejaksaan menggagalkan upaya buronan koruptor Atto Sakmiwata Sampetoding untuk melarikan diri,  di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia,  Rabu (20/11) malam sekitar pukul 21. 00 waktu setempat.
Keberhasilan ini tidak lepas kerjasama yang terbangun antar institusi dan jajaran keamanan Pemerintah Malaysia, sehingga terpidana dapat sekalian dipulangkan ke tanah air, melalui Bandara Soekarno-Hatta,  Kamis (21/11), pukul 08. 30.
“Sekarang,  terpidana dapat dihadirkan disini. Sementara (penahanan)  dititipkan di Rutan Kejaksaan Agung, ” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel)  Sunarta, dalam keteramgam pers, di Kejagung,  Kamis (21/11/2019).
Sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA)  Nomor: 199K/Pid.Sus/2014, tanggal 26 November 2014, Atto dinyatakan bersalah dalam jual-beli Nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining International (KMI).  Akibat,  perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp24 miliar.
Atas perbuatan Warga Jalan Maipa,  No. 10, RT.  002/RW. 001, Kel.  Losari,  Kec.  Ujung Pandang,  Makassar,  MA menghukum Managing Director PT KMI
selama lima tahun,  denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp24,1 miliar.
Terpidana dinyatakan buron,  karena saat akan dieksekusi terkait putusan MA,  2014 tidak ada di tempat.  Bahkan dikhabarkan melarikan diri ke luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung Mukri menambahkan terpidana diamankan sesaat,  setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas berwenang,  di Bandara Internasional Kuala Lumpur,  Malaysia,  Rabu (20/11/2019) malam.
Atas koordinasi yang baik antara Kejagung,  Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Kuala Lumpur dengan Otoritas setempat,  terpidana dapat diserahkan ke Tim Kejagung untuk dipulangkan ke Indonesia, Kamis (21/11) pagi, pukul 08. 30 WIB.
“Kejaksaan berterima kasih atas dukungan dan kerjasama antara Kejaksaan, Ditjen Imigrasi,  Kedubes RI di Kuala Lumpur dalam pemulangan terpidana, ” ungkap Mukri.
Menurut Mukri,  kerjasama ini sebagai wujud sinergi dalam penegakan hukum. “Penangkapan ini sebagai pesan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Sampai kini,  masih ada beberapa terpidana dan tersangka yang buron dan diduga bersembunyi di negara tetangga.  Seperti,  Terpidana Kasus Cessie Bank Bali Jokk S. Tjandra, Tersangka Kasus Victoria Rita Rosela dan Suzana Tanojo (Pengurus PT Victoria Sekuritas Indonesia-VSI).
Bersama dua tersangka kasus Victoria yang diduga merugikan negara sekitar Rp418 miliar ini, adalah Analis Kredit BPPN Harianto Tanudjaja. Tersangka Kasus LTE GT 1. 1  dan 1. 2 Belawan Yuni dan tersangka kasus penjualan aset yang disita di Jatinegara Albertus Sugeng Muljanto (Direktur PT Caraka Sarana Larasati).( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال