JAKARTA-Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI dan Kejari Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan Stefanus Farok Nurtjahja.
“Terpidana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Bank Century. Stefanus Farok Nurtjahja diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekira pukul 17.00 WIB Selasa malam tanggal 29 Oktober 2019 tanpa perlawanan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung,Dr.Mukri dalam keterangannya di Jakarta,Rabu ( 30/10/2019 )
Mukri tegaskan,penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014. “Terdakwa Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono, dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp 1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah) dari Toto Kuntjoro, yang diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang,” ujar Mukri.
Berawal atas perbuatannya, Stefanus Farok Nurtjahja dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), “Namun sebelum Jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri,” ungkap Mukri.
Mukri tegaskan,Penangkapan terhadap Stefanus Farok Nurtjahja merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke 346 sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.
Selanjutnya terpidana Stefanus Farok Nurtjahja langsung di gelandang ke mobil menuju ke Lapas Salemba guna menjalani proses pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya. ( Muzer )
Tags
Kejagung