BANGGAI-Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari )
Banggai H.Ramdhanu Dwiyantoro turun langsung mengatasi tuntutan warga
masyarakat untuk melakukan pemeriksaan dan pengukuran tanah yang dianggap
sengketa Hak Guna Usaha ( HGU ) di Desa Sisipan Kecamatan Batui Kabupaten
Banggai,Jumat ( 19/7/19 )
“Diminta
ikut mendampingi Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah,melakukan
pemeriksaan setempat untuk melakukan pengukuran di lokasi tanah sengketa HGU,”
ujar Ramdhanu .
Ia
menambahkan pengukuran tanah tersebut atas pertimbangan Kanwil BPN Sulteng
untuk melindungi tanah warga dan kepentingan nasional.
“Dengan
pertimbangan utama adalah bahwa proses pengukuran dilakukan Kanwil BPN Sulteng
adalah juga untuk melindungi tanah warga dan kepentingan nasional dari proses
investasi yang di duga menyimpang dari aturan yang telah di tetapkan oleh Negara,”
pungkasnya.
Dalam Proses
mediasi yang dipimpin Kajari Banggai antara Masyarakat dengan Kanwil BPN
Sulteng telah berjalan dengan baik benar aman dan tertib. ( Muzer )
Tags
Kejari