Kaban Diklat Kejaksaan Setia untung Arimuladi,SH.M.Hum menyematkan kalung tanda peserta Diklat |
JAKARTA-Kepala
Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kaban-Diklat ) Kejaksaan RI menegaskan jumlah
anak yang berhadapan dengan hokum baik yang berkonflik dengan hokum maupun yang
menjadi korban suatu tindak pidana semakin meningkat.Fenomena tersebut tidak
hanya terjadi di Indonesia melainkan diseluruh Dunia.
“ Ketika seorang anak berhadapan dengan hokum maka perlu
dilakukan penangnanan yang berbeda,hal itu didasarkan pada kondisi kejiawaan
dan fisik anak yang belum matang,” kata Kaban Diklat Kejaksaan RI Setia untung
Arimuladi pada pembukaan Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA )
angkatan III yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya,Badiklat Kejaksaan
RI,Jakarta,Selasa ( 18/6/19 )
“ Kepentingan terbaik bagi anak paturt dihayati sebagai
kepentingan terbaik bagi kelangsungan hisup manusia,termasuk saat Anak yang
Berhadapan dengan Hukum ( ABH ),anak harus mendapat perlindungan khusus
terutama dalam system peradilan anak,termasuk hak-haknya di bidang kesehatan,pendidikan
dan rehabilitasi social,” ujar Untung.
Lebih lanjut Untung tegaskan,salah satu bentuk perlindungan
anak oleh Negara di wujudkan dalam bentuk Undnag-Undang No.11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“ Kecerdasan serta ketegasan dalam pengimplementasian
peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hokum pun diharapkan bukan
untuk tujuan penghukuman ( retributive )semata seperti yang diterapkan kepada
pelaku dewasa akan tetapi lebih mengembalikan anak ke dalam keadaan semula
dengan prinsip-prinsip keadilan restorative ( restorative justice ) melalui sistem
diversi,” ujarnya.
Diklat Terpadu Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum
( ABH ) berdasarkan UU SPPA angkatan III
yang berlangsung selama dua pecan itu di ikuti dari instansi,Kejaksaan,Kepolisian,Kehakiman.Dinas
Sosial,Bapas dan Peradi ( Muzer )
Tags
Badiklat