"Karena tidak didukung bukti, kesaksian dan dokumen, menggugurkan segala dakwaan jaksa dan membebaskan dari segala tuntutan tuntutan jaksa,” ujar majelis hakim yang diketuai Posma Nainggolan pada persiadangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik dan martabatnya.
Terpisah kuasa hukum terdakwa Rudianto Manurung menyatakan sejak awal persidangan terlihat banyak kejangalan yang disampaikan JPU. Antara lain barang bukti hanya berupa cek dan dokumen, JPU juga tidak bisa menghadirkan pelapor ke persidangan untuk didengar keteranganya selaku korban.
Selain itu laporan kepolisian melalui BAP (berita acara pemeriksaan) yang diutarakan saksi tidak sinkron dengan fakta persidangan, dan yang dibahas dalam persidangan mengenai cek (alat pembayaran).
"Merk mobil yang disebutkan saksi bukan Ferarri melainkan merk Porsche," ujarnya.
Pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa mengapresiasi putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.
"Kami bersyukur ternyata masih ada hakim yang mempunyai hati nurani dan memiliki rasa keadilan," ujar Rudi.( Hanter/Muzer )
Tags
Kejari