JAKARTA-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi terpidana perkara Tindak Pidana Pencucian
Uang ( TPPU )Trannsfer dana,atas nama Christian Tanos bin Lee tanos yang
dilakukannya bersama-sama dengan Herman Sanjaya, Didin Solihin Aziz alias Rizky
Aditya alias George Eliava Institute, dan Rahma wati alias Nindra rahma ningsih
alias Shi hong chen bin Abdu Rachman (masing-masing dalam berkas perkara
terpisah) yang sebelumnya diputus berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar
Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam siaran pers,di Jakarta,Selasa ( 6/3/19 )
malam.
Selanjutnya , terpidana Christian Tanos Bin Lee Tanos di
jebloskan ke penjara di Lapas Serang oleh tim jaksa Kejari Serang .
“Untuk barang bukti
berupa uang yang dinyatakan dirampas untuk negara dengan jumlah keseluruhan
sebesar Rp40.068.390.228,- telah disetorkan oleh Jaksa Kejari Serang ke
rekening Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Serang,” pungkas Mukri. ( Muzer )
Tags
Kejari