Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Serang Setorkan Rp.40 Miliar Lebih Hasil Rampasan Dalam Perkara TPPU Ke Kas Negara Melalui BRI Cabang Serang


JAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi terpidana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU )Trannsfer dana,atas nama Christian Tanos bin Lee tanos yang dilakukannya bersama-sama dengan Herman Sanjaya, Didin Solihin Aziz alias Rizky Aditya alias George Eliava Institute, dan Rahma wati alias Nindra rahma ningsih alias Shi hong chen bin Abdu Rachman (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) yang sebelumnya diputus berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam siaran pers,di Jakarta,Selasa ( 6/3/19 ) malam.

Mukri menyatakan,berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 588/Pid.B/2018/PN.Srg tanggal 14 Januari 2018, terdakwa Christian Tanos Bin Lee Tanos dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp.1.000.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan menyatakan barang bukti berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.40.068.390.228,- dirampas negara.

Selanjutnya , terpidana Christian Tanos Bin Lee Tanos di jebloskan ke penjara di Lapas Serang oleh tim jaksa Kejari Serang .

 “Untuk barang bukti berupa uang yang dinyatakan dirampas untuk negara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp40.068.390.228,- telah disetorkan oleh Jaksa Kejari Serang ke rekening Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Serang,” pungkas Mukri. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال