![]() |
Siti Nuraeni ( berkerudng )Terpidana dalam Kasus Kepabeanan |
TARAKAN- Tim
Eksekutor Kejaksaan Negeri ( Kejari )Tarakan
berhasil mengeksekusi terpidana perkara Kepabeanan atas nama Siti
Nuraeni,sebelumnya Tim Kejari Tarakan telah melakukan pencarian terhadap
terpidana selama berbulan-bulan.
“Namun terhadap putusan bebas tersebut, JPU mengajukan upaya
hukum Kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya MA memutus bahwa Siti Nuraeni bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan
melanggar Pasal 103 huruf d Jo. Pasal 102 huruf b UU Kepabeanan dan menjatuhkan
pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hasiholan
Selain pidana penjara 2 tahun, terpidana juga dihukum
membayar denda rp.100.000.000 subsider 1 bulan kurungan.
Pada kesempatan yang sama,Kasi Intel Kejari tarakan Andi Tri
Saputra membenarkan atas penangkapan
Terpidana kasus Kepabeanan, Pada saat didatangi secara mendadak oleh tim kejari
Tarakan ke kediamannya pada hari Jumat 22 Februaru 2019 sekitar pukul 14.00.
“ Terpidana pasrah dan tidak melakukan perlawanan.,sebelumnya
keberadaan terpidana sulit dilacak karena suka bepergian ke Tawau (Malaysia),”
kata Andi.
Untuk diketahui, Siti Nuraeni ditetapkan sebagai tersangka
oleh Bea dan Cukai Tarakan pada 23 Juni 2016 lalu lantaran kapal KM Cahya Aswan
miliknya ditemukan barang-barang asal Malaysia. Dimana dalam kapal tersebut
ditemukan 50 dus Milo, snack asal Malaysia 20 dus, daging Alana 10 karung dan
gula asal Malaysia 300 karung.
Selanjutnya terpidana dibawa terlebih dahulu ke kantor
Kejari Tarakan untuk penandatangan berita acara lalu kemudian langsung diantar
ke Lembaga Pemasyarakatan Tarakan. Sebelumnya terpidana sudah pernah ditahan
selama 7 bulan sehingga nanti akan ada pengurangan dari total hukuman yg harus
dijalani.( Muzer )
Tags
Kejari