Adhyaksa Foto Indonesia

Tim Eksekutor Kejari Tarakan Berhasil tangkap Terpidana dalam Kasus Kepabeanan


 Siti Nuraeni ( berkerudng )Terpidana  dalam Kasus Kepabeanan
TARAKAN- Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri  ( Kejari )Tarakan berhasil mengeksekusi terpidana perkara Kepabeanan atas nama Siti Nuraeni,sebelumnya Tim Kejari Tarakan telah melakukan pencarian terhadap terpidana selama berbulan-bulan.

 Kasi Pidsus Tohom Hasiholan mewakili Kajari kepada wartawan,Jumat ( 22/2/19 ) mengatakan,terpidana dalam kasus kepabean dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1746K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017. Sebelumnya SITI NURAENI diputus bebas berdasarkan putusan PN Tarakan No. 401/Pid.B/2016/PN.TAR tanggal 23 Februari 2017.

“Namun terhadap putusan bebas tersebut, JPU mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya MA memutus bahwa Siti Nuraeni  bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan melanggar Pasal 103 huruf d Jo. Pasal 102 huruf b UU Kepabeanan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hasiholan

Selain pidana penjara 2 tahun, terpidana juga dihukum membayar denda rp.100.000.000 subsider 1 bulan kurungan.

Pada kesempatan yang sama,Kasi Intel Kejari tarakan Andi Tri Saputra  membenarkan atas penangkapan Terpidana kasus Kepabeanan, Pada saat didatangi secara mendadak oleh tim kejari Tarakan ke kediamannya pada hari Jumat 22 Februaru 2019 sekitar pukul 14.00.

“ Terpidana pasrah dan tidak melakukan perlawanan.,sebelumnya keberadaan terpidana sulit dilacak karena suka bepergian ke Tawau (Malaysia),” kata Andi.

Untuk diketahui, Siti Nuraeni ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea dan Cukai Tarakan pada 23 Juni 2016 lalu lantaran kapal KM Cahya Aswan miliknya ditemukan barang-barang asal Malaysia. Dimana dalam kapal tersebut ditemukan 50 dus Milo, snack asal Malaysia 20 dus, daging Alana 10 karung dan gula asal Malaysia 300 karung.

Selanjutnya terpidana dibawa terlebih dahulu ke kantor Kejari Tarakan untuk penandatangan berita acara lalu kemudian langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Tarakan. Sebelumnya terpidana sudah pernah ditahan selama 7 bulan sehingga nanti akan ada pengurangan dari total hukuman yg harus dijalani.( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال