JAKARTA-Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU )
Kejaksaan Ngeri Kabupaten Bogor menerima penyerahan tanggung jawab tersangka
dan barang bukti ( tahap II ) berkas perkara atas nama tersangka H.A.B bin S
alias H.B bin A bin S dari tim penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah
Jawa-Barat,dalam perkara tindak pidana umum secara bersama-sama melakaukan
kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan
orang lain dan atau kekerasaan terhadap anak.
Hal itu
disampaikan oleh Kapuspenkum ( Kepala Pusat Penerangan Hukum ) Kejaksaan Agung Mukri pada wartawan di,Jakarta,Senin ( 4/2/19
)
“ Berkas
perkaranya nomor : BP/206/XII/2018/DitReskrim Um Tanggal 24 Desember 2018 atas
nama tersangka H.A.B bin S alias H.B bin A bin S telah dinyatakan lengkap
berkas perkaranya ( P-21 ) oleh penuntut umum berdasarkan surat pemberitahuan
hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap dari Kepala Kejaksaan Ngeri Kabupaten
Bogor nomor: B-376/0.2.33/Euh.1/02/2019 tanggal 01 Febuari 2019,” terang Mukri.
Setelah
selesai proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka atas nama B.A.B
untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Polda Jawa-Barat menggunakan mobil tahanan
Kepolisian guna untuk di lakukan penahanan.
Penahan
tersebut atas dasar surat perintah Kajari Kabupaten Bogor
Nomor:Print-342/0.233/Ep.2/02/2019 tanggal 04 Febuari 2019 selama 20 hari
terhitung mulai tanggal 04 Febuari 2019 sampai dengan tanggal 23 Febuari 2019
di Rutan Polda Jawa Barat.
“ Setelah
tahap II ini,penuntut umum akan menyusun dakawaan dan segera melimpahkan
perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Mukri.
Perbuatan
tersangka H.A.B di duga melanggar Pasal 333 ayat ( 1 ) KUHP jo Pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP dan ,kedua Primair: Pasal 170 ke-2 KUHP,Subsider : Pasal 170 Ke-1
KUHP,Lebih Subsidair : Pasal 351 Ayat (2) KUHP,Lebih lebih subsidair: pasal 351
Ayat (1) KUHP dan ketiga : Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang perubahan atsa Undnag-Undang 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. ( Muzer )
Tags
Kejagung