Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Yang Bernilai Milyaran


BATAM- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batam,Kepulauan Riau ( Kepri ) melakukan pemusnahan Barang Bukti ( BB ) hasil daripada penindakan yang berasal dari Pidana Umum ( Pidum ) Kejari Batam,Kamis ( 7/2/19 ) pemusnahan BB yang berlangsung di halaman kantor Kejari Batam  tersebut di mulai  Pukul.10.00 wib s/d 12.00 wib, dan dinyatakan telah memenuhui kekuatan hokum.

Pemusnahan BB yang dipimpin langsung  Kajari Batam Dedie Tri Haryadi,juga di hadiri Kajati ( Kepala Kejaksaan Tinggi ) Kepri Edi Birton,, Wakil Walikota Batam, Ketua PN Batam, Diresnarkoba Polda Kepri, BNN Propinsi, BNN Kota Batam, Kepala BPOM Kepri, Kadis Kesehatan Kota Batam, Danlanal Batam, Polairud beserta media massa.

Dalam kesempatan ini Kajati Kepri mengapresiasi pemusnahan BB yang di lakukan Kejari Batam dan jajarannya,kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari penindakan BB yang memiliki kekuatan hokum tetap.

“ Pemusnahan Barang Bukti itu sudah sesuai Undang-Undang Kejaksaan nomor 272 tentang barang bukti yang harus dimusnahkan,” kata Edy Berton.

Ribuan BB yang terdiri dari barang-barang campuran dimusnahkan Kejari Batam dengan cara di lindas dengan alat berat dan di bakar itu berupa Heroin,Pil Ekstase,Obata-obatan tanpa ijin,kosmetik dan lain-lain.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dan heroin sebanyak 4.313,26 gram, pil ekstasi 7.387,5 butir, ganja 857,28 gram,” ujar Kajari Batam.

 Selain itu,tambahnya terdapat juga obat - obatan tanpa izin edar sebanyak 32.971 pcs, kosmetik 90.409 pcs, handphone dan aksesorisnya sebanyak 4.642 pcs,mesin permainan (dingdong) 7 unit, minuman berakohol (miras) 97 botol dan temuan barang bukti lainnya sebanyak 20 kardus.

“ Bahwa seluruh barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan berasal dari 348 kasus yang berbeda sejak tahun 2017 hingga 2019,” pungkasnya. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال