BATAM- Kejaksaan
Negeri ( Kejari ) Batam,Kepulauan Riau ( Kepri ) melakukan pemusnahan Barang
Bukti ( BB ) hasil daripada penindakan yang berasal dari Pidana Umum ( Pidum )
Kejari Batam,Kamis ( 7/2/19 ) pemusnahan BB yang berlangsung di halaman kantor
Kejari Batam tersebut di mulai Pukul.10.00 wib s/d 12.00 wib, dan dinyatakan
telah memenuhui kekuatan hokum.
Dalam kesempatan ini Kajati Kepri mengapresiasi pemusnahan
BB yang di lakukan Kejari Batam dan jajarannya,kegiatan ini sebagai bentuk
tindak lanjut dari penindakan BB yang memiliki kekuatan hokum tetap.
“ Pemusnahan Barang Bukti itu sudah sesuai Undang-Undang
Kejaksaan nomor 272 tentang barang bukti yang harus dimusnahkan,” kata Edy Berton.
Ribuan BB yang terdiri dari barang-barang campuran dimusnahkan
Kejari Batam dengan cara di lindas dengan alat berat dan di bakar itu berupa
Heroin,Pil Ekstase,Obata-obatan tanpa ijin,kosmetik dan lain-lain.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis
sabu dan heroin sebanyak 4.313,26 gram, pil ekstasi 7.387,5 butir, ganja 857,28
gram,” ujar Kajari Batam.
Selain itu,tambahnya
terdapat juga obat - obatan tanpa izin edar sebanyak 32.971 pcs, kosmetik
90.409 pcs, handphone dan aksesorisnya sebanyak 4.642 pcs,mesin permainan
(dingdong) 7 unit, minuman berakohol (miras) 97 botol dan temuan barang bukti
lainnya sebanyak 20 kardus.
“ Bahwa seluruh barang bukti perkara tindak pidana umum yang
dimusnahkan berasal dari 348 kasus yang berbeda sejak tahun 2017 hingga 2019,”
pungkasnya. ( Muzer )
Tags
Kejari