Jakarta -- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM
DATUN) Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina menjalin kesepakatan bersama
dengan tiga Badan Usaha Milik Negara, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (14/01/2019).
Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara
Jamdatun dengan PT DANAREKSA (Persero), PT PENJAMINAN INFRASTRUKTUR INDONESIA
(Persero), dan PT REASURANSI INDONESIA UTAMA (Persero) bertujuan untuk
meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata
usaha negara.
Penandatanganan dilakukan oleh
masing-masing direktur utama BUMN tersebut dengan JAMDATUN. Hadir pada acara
tersebut, Direktur Utama PT DANAREKSA (Persero), Arief Budiman, Direktur Utama PT
PENJAMINAN INFRASTRUKTUR INDONESIA (Persero),Armand Hermawan, dan Direktur
Utama PT REASURANSI INDONESIA UTAMA (Persero),Frans Y. Sahusilawane.
Loeke Larasati A. selaku JAM
DATUN mengatakan,Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan hadir sebagai
lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah/
Negara, BUMN/ BUMD dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang
dimilikinya. Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup Pertimbangan
Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal
Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan Hukum yang dimaksud
bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan
kepatuhan.
Selain itu, Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan
litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan
keuangan/kekayaan Negara.
“ Eksistensi Bidang Datun ini
hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh semua BUMN agar setiap kegiatan
usahanya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlakuguna mewujudkan
penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di
daerah.”ujar Jam Datun Laoke
Sementara Direktur Utama PT
Danareksa (Persero) Arief Budiman mengatakan, Industri keuangan di Indonesia
akan terus berkembang, dan sebagai institusi yang bergerak dalam bidang ini,
kami kedepan akan terus tumbuh, tentu dengan banyak kerjasama serta kegiatan
bisnis dengan berbagai korporasi.
“Tentu, dengan adanya kesepakatan
bersama dengan Jamdatun ini, kami akan memastikan bahwa kegiatan bisnis yang
kami lakukan, selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada. Serta, untuk
menghindari adanya permasalahan di kemudian hari”kata Arief.
Ditemui di tempat acara, Direktur
Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (PT PII), Armand Hermawan
menyatakan bahwa dengan terlaksananya
penandatanganan kesepakatan bersama antara PT PII dengan JAMDATUN maka
diharapkan semua proyek infrastruktur yang diberikan penjaminan oleh PT
PII sebagai Badan Usaha Penjaminan
Infrastruktur (BUPI) dapat terlaksana sesuai dengan hukum yang berlaku dan meningkatkan
tata kelola yang baik..
Sementara itu, Direktur Utama PT REASURANSI INDONESIA UTAMA
(Persero), Frans Y. Sahusilawane dalam
kesempatan yang sama mengatakan,dalam bertransformasi dari perusahaan
reasuransi lokal menjadi pemain regional dan global, Indonesia Re mengantisipasi
terjadinya berbagai permasalahan hukum, baik dari sisi hukum nasional maupun
internasional.
“Oleh karena itu, melalui kerjasama dan pendampingan Jaksa Pengacara Negara
diharapkan kami lebih siap dan mampu menghadapi semua itu secara profesional
dalam kerangka Good Coorporate Governance.” Kata Frans. ( Muzer )
Tags
Kejagung