![]() |
Candra Kipu ( kaos WTF kanan ) terpidana Korupsi Proyek Rumput laut di Morotai |
JAKARTA- Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara kembali menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi. Kali
ini yang ditangkap adalah buronan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yaitu Candra
Kipu terpidana kasus korupsi proyek Rumput Laut di Kabupaten Morotai tahun
2009.
Adapun
terpidana ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku Utara pada
Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 18.35 WITA di Desa Tolondadu 2, Kec. Bolang Uki,
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
“Saat
ditangkap terpidana bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan,”
kata Mukri yang menyebutkan penangkapan terpidana merujuk putusan Mahkamah
Agung RI Nomor : No. 928 K/PID.SUS/2012 tanggal tanggal 13 Juni 2012.
Dalam
putusannya itu MA menyatakan Candra Kipu terbukti bersalah korupsi dan dihukum
enam tahun penjara, denda Rp200 juta rupiah serta harus membayar uang pengganti
sebesar Rp2,7 miliar.
Mukri
menyebutkan dengan ditangkapnya satu persatu para buronan melalui program Tabur
31.1 adalah merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan optimalisasi
penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik
tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
“Selain
untuk memberikan pesan kuat tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan
yang buron,” ucapnya seraya menyebutkan program tabur 31.1 adalah target bagi
31 Kejati yang ada di seluruh Indonesia untuk minimal menangkap satu buronan
kejahatan untuk setiap triwulan.
“Sejak
bergulirnya program tersebut di tahun 2018 telah berhasil diamankan sebanyak
207 orang buronan dengan berbagai kasus,” tuturnya.
( Zer)
Tags
Kejagung