JAKARTA-Pelatihan
Training off Trainer dalam kesempatan ini harus betul-betul di manfaatkan,kita
tidak boleh tertinggal situasi kondisi saat ini .Seorang penuntut umum tidak
harus menguasai persidangan tapi kapasitas kemampuan keilmuan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan
Diklat ( Kaban Diklat ) Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi saat membuka
Pelatihan Training Of Trainer ( TOT ) penguatan Kapasitas Kejaksaan Dalam
Menanggulangi Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersil Anak,di Aula Sasana
Adi Karyya Badiklat Kejaksaan,Jakarta,Selasa ( 11/12/18 ) pembukaan Pelatihan ini di tandai dengan pemukulan gong oleh kaban Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi disaksikan dari Kordinator ECPAT Indonesia,MaPPI-UI,para nara sumber dan panitaia serta peserta Pelatihan.
Pelatihan yang berlangsung selama tiga
hari ini hasil kerjasama antara Badiklat Kejaksaan dengan ECPAT (Ending Sexual Exploitation of Children ) bertujuan untuk menyamakan
persepsi tentang pentingnya penindakan terhadap pelaku tindak pidana
eksploitasi seksual anak dalam perspektif hokum khususnya Kejaksaan dan
meningkatkan pemahaman serta kapasitas jaksa dalam melakukan penuntutan
terhadap pelaku tindakm pidana eksploitasi seksual anak.
Kaban
Diklat menjelaskan, Pelatihan TOT ini diikuti sebanyak 46 peserta yang berasal
dari Kejaksaan Agung,Kejati DKI Jakarta,Kejari se DKI.
Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang,Bekasi,Kepulauan Riau,Jawa-Timur dan Badan Diklat
Kejaksaan.
“Pemilihan
wilayah satuan kerja ini selain agar dapat menangnani kasus-kasus yang terjadi seputar
tindak pidana kekerasan terhadap anak juga diharapkan nantinya dapat
melaksanakan tupoksinya dengann menginformasikan ilmunya bagi penanganan
perkara eksploitasi anak,” kata Untung.
Dalam
Pelatihan ini kata Untung,akan disampaikan materi konvensi hak anak ( KHA ) “
Bentuk-bentuk tindak eksploitasi seksual anak,kejahatan transnasional ,hokum acara
tindak pidana eksploitasi dan kekerasan seksual,restitusi terhadap
korban,sharing praktik dalam perspektif dan bedah kasus eksploitasi seksual
anak,” ujar Untung.
Dalam kesempatan yang sama, Kordfiantor
Nasional ECPAT Indonesia Ahmad Sofian,Kegiatan ini merupakan suatu upaya
kongkrit ECPAT Indonesia dalam rangka memberantas menanggulangi bahkan mencegah dan menuntut bahkan meberikan
perlindungan pada korban tidak p[idana eksploitasi seksual anak.
“Menurut catatan dari Unicef Indoensia
dan seluruh dunia ada lebih kurang satu juta anak setiap tahun yang menjadi korban
eksploitasi seksual anak,” kata Sofian.
Termasuk di Indonesia satu juta itu jumlah ini lebih besar. “Dengan
perkembnagn teknologi informasi yang disebut kejahatan seksual anak,sehingga
kadang-kadang menyulitkan dalam konteks dalam penuntutan penyidikan kasus-kasus
tersebut,” bebernya.
Oleh karena itu,kejahatan seksual
online menjadi focus Interpol sejak tahun 2016,sama fokusnya kejahatan-kejahatan
teroris dan kejahatan lintas Negara lain.
Jadi kejahatan seksual anak ini suatu
kejahatan lintas Negara,dimana pelaku ada bisa dibebeerapa Negara berbeda .
Bagaiman kejahatan seksual anak yang
di lakukan baik yang dilakukan warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing
ada diindonesia maupun di luar Indonesia, angkanya bisa naik dari tahuin ke
tahun.
“Sehingga pelatihan ini dalam
penuntutan dan perlindungan korban menurt kami sangat penting dan sangat
strategis,pelatihan ini tidak hanya di Indonesia saja,program ini sebetulnya
ada di beberapa Negara lainnya,” ternagnya.
Kami harap suatu saat nanti kedepan
kami akan menghadirkan jaksa dari Negara lain yang menjadi nara sumber pada
kegiatan ini untuk pengalaman mereka dalam berkaitan dengan memlindungi korban
dan dalam rangka menuntut pelaku-pelaku kejahatan “ imbuhnya..
Sementara itu ketua harian MaPPI-UI
Dio Ashar Wicaksana pelatihan ini untuk
pembekalan pada penegak hokum agar lebih
,dalam penanganan perkara tindak pidana dapat bermanfaat bagi masyarakat dan korban
pada khususnya.
“Kita juga memahami saat ini kebijakan
hokum di Indonesia sudah mulai berkembang, tidak hanya focus mengungkap tapi
juga dan bagaiman melindungi korban-korban dari kejahatan eksploitasi anak,Semoga
pelatihan ini kedepan dapat bermanfaat bagi jaksa dan kami sebagai masyarakat
akan mendaptakan manfaat “ pungkas Ashar.(
Muzer ).
Tags
Badiklat