Adhyaksa Foto Indonesia

Untung Buka Diklat TOT Penguatan Kapasitas Kejaksaan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersil Anak



Kaban Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi memukul Gong sebagai Tanda dibukanya pelatihan, disaksikan oleh  Kordinator ECPAT Indonesia, Ketua Harian MaPPI-UI, Nara Sumber,Panitaia dan  peserta Pelatihan.
JAKARTA-Pelatihan Training off Trainer dalam kesempatan ini harus betul-betul di manfaatkan,kita tidak boleh tertinggal situasi kondisi saat ini .Seorang penuntut umum tidak harus menguasai persidangan tapi kapasitas kemampuan keilmuan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Diklat ( Kaban Diklat ) Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi saat membuka Pelatihan Training Of Trainer ( TOT ) penguatan Kapasitas Kejaksaan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersil Anak,di Aula Sasana Adi Karyya Badiklat Kejaksaan,Jakarta,Selasa ( 11/12/18 ) pembukaan Pelatihan ini di tandai dengan pemukulan gong oleh kaban Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi disaksikan dari Kordinator ECPAT Indonesia,MaPPI-UI,para nara sumber dan panitaia serta peserta Pelatihan.

Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari ini hasil kerjasama antara Badiklat Kejaksaan dengan ECPAT (Ending Sexual Exploitation of Children )  bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya penindakan terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak dalam perspektif hokum khususnya Kejaksaan dan meningkatkan pemahaman serta kapasitas jaksa dalam melakukan penuntutan terhadap pelaku tindakm pidana eksploitasi seksual anak.

Kaban Diklat menjelaskan, Pelatihan TOT ini diikuti sebanyak 46 peserta yang berasal dari Kejaksaan Agung,Kejati DKI Jakarta,Kejari se DKI.

Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang,Bekasi,Kepulauan Riau,Jawa-Timur dan Badan Diklat Kejaksaan.
“Pemilihan wilayah satuan kerja ini selain agar dapat  menangnani kasus-kasus yang terjadi seputar tindak pidana kekerasan terhadap anak juga diharapkan nantinya dapat melaksanakan tupoksinya dengann menginformasikan ilmunya bagi penanganan perkara eksploitasi anak,” kata Untung.

Dalam Pelatihan ini kata Untung,akan disampaikan materi konvensi hak anak ( KHA ) “ Bentuk-bentuk tindak eksploitasi seksual anak,kejahatan transnasional ,hokum acara tindak pidana eksploitasi dan kekerasan seksual,restitusi terhadap korban,sharing praktik dalam perspektif dan bedah kasus eksploitasi seksual anak,” ujar Untung.

Dalam kesempatan yang sama, Kordfiantor Nasional ECPAT Indonesia Ahmad Sofian,Kegiatan ini merupakan suatu upaya kongkrit ECPAT Indonesia dalam rangka memberantas menanggulangi  bahkan mencegah dan menuntut bahkan meberikan perlindungan pada korban tidak p[idana eksploitasi seksual anak.

“Menurut catatan dari Unicef Indoensia dan seluruh dunia ada lebih kurang satu juta anak setiap tahun yang menjadi korban eksploitasi seksual anak,” kata Sofian.

Termasuk di Indonesia  satu juta itu jumlah ini lebih besar. “Dengan perkembnagn teknologi informasi yang disebut kejahatan seksual anak,sehingga kadang-kadang menyulitkan dalam konteks dalam penuntutan penyidikan kasus-kasus tersebut,” bebernya.

Oleh karena itu,kejahatan seksual online menjadi focus Interpol sejak tahun 2016,sama fokusnya kejahatan-kejahatan teroris dan kejahatan lintas Negara lain.

Jadi kejahatan seksual anak ini suatu kejahatan lintas Negara,dimana pelaku ada bisa dibebeerapa Negara berbeda .

Bagaiman kejahatan seksual anak yang di lakukan baik yang dilakukan warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing ada diindonesia maupun di luar Indonesia, angkanya bisa naik dari tahuin ke tahun.

“Sehingga pelatihan ini dalam penuntutan dan perlindungan korban menurt kami sangat penting dan sangat strategis,pelatihan ini tidak hanya di Indonesia saja,program ini sebetulnya ada di beberapa Negara lainnya,” ternagnya.

Kami harap suatu saat nanti kedepan kami akan menghadirkan jaksa dari Negara lain yang menjadi nara sumber pada kegiatan ini untuk pengalaman mereka dalam berkaitan dengan memlindungi korban dan dalam rangka menuntut pelaku-pelaku kejahatan “ imbuhnya..

Sementara itu ketua harian MaPPI-UI Dio Ashar Wicaksana pelatihan ini  untuk pembekalan pada penegak hokum  agar lebih ,dalam  penanganan perkara tindak pidana  dapat bermanfaat bagi masyarakat dan korban pada khususnya.

“Kita juga memahami saat ini kebijakan hokum di Indonesia sudah mulai berkembang, tidak hanya focus mengungkap tapi juga dan bagaiman melindungi korban-korban dari kejahatan eksploitasi anak,Semoga pelatihan ini kedepan dapat bermanfaat bagi jaksa dan kami sebagai masyarakat akan mendaptakan manfaat “ pungkas Ashar.( Muzer ).





Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال