Kepala Seksi Penyidikan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (NAPPZA) BPOM RI, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H.menyampaikan materi pada Diklat Terpadu PPNS BPOM dan Kejaksaan RI |
JAKARTA-Kepala Seksi Penyidikan Narkotika,
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (NAPPZA) BPOM RI, Dr. Faizal
Putrawijaya, S.H., M.H., selaku narasumber dalam Diklat Terpadu PPNS BPOM (
Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Badan Pengawas Obat dan Makanan ) dan JAKSA dalam
penangananTindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan.
Dalam materi
dan tanya jawab sebagai narasumber, Dr. Faizal menerangkan adanya perbedaan
dalam penanganan kejahatan obat dan makanan antara pelaku usaha dan pelaku
kejahatan.
“Agar dapat
dibedakan kriteria antara mall administrasi dengan tindak pidana, sehingga
penanganan perkara tindak pidana obat dan makanan dapat diterapkan secara
profesional dan proporsional sesuai dengan penerapan hukum terciptanya kepasitas,
keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri,”kata Faizal saat menyampaikan
materi tentang Perbedaan Perbuatan Mall Administrasi dan Perbuatan Tindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan pada Diklat Terpadu PPNS BPOM dan Kejaksaan yang berlangsung di Badan
Diklat Kejaksaan,Ragunan,Jakarta,Jumat ( 30/11/18 )
Dr.Faizal ( tengah ) berfoto bersama para peserta Diklat Terpadu PPNS BPOM dan jaksa |
Lebih lanjut
Dr.Faizal menegaskan, di tengah era keterbukaan informasi dan revolusi industri
4.0, masyarakat cenderung semakin kritis dalam menyikapi aspek tindak pidana
obat dan makanan.
“Maka dari
itu diperlukannya Koordinasi, Komunikasi dan Kolaborasi (3K) bersama antar
aparat penegak hukum yang tergabung dalam Criminal Justice System (CJS) tindak
pidana obat dan makanan,” pungkas Dr. Faizal yang dikenal dengan murah senyum
dan mottonya 'Bersama kita bisa'.
Kepenyelenggaraan Diklat yang bertempat di
Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta ini berlangsung dari tanggal 26 November sampai
dengan 6 Desember 2018, Diklat diikuti sebanyak 50 peserta, yang terdiri dari
37 PPNS BPOM di seluruh Indonesia, dan 13 peserta dari Kejaksaan, dengan rincian (5 org dari Satgas Pidum Kejaksaan Agung, 5
org dari Kejaksaan Negeri se DKI Jakarta dan 3 org dari Badan Diklat
Kejaksaan). ( Muzer )
Tags
Badiklat