Jakarta-Kepala Kejaksaan
Negeri ( Kajari )Tangerang Selatan (Tangsel) Bima Prayoga ( tengah ) menunjukan
barang bukti sebanyak 208.800 batang
rokok ilegal dengan merk dagang Gudang Ganam Suriya 36 Hitam dan Putih serta
merk dagang Rollin dalam siaran pers Kejari dan Bea Cukai Tangsel,Rabu (
24/10/18 )
Kejari Tangsel telah
melakukan penahana yaitu tersangka Harnowo (42) karena kedapat membawa 52 bal
rokok dengan pita cukai palsu dan 5 slop rokok yang tidak menggunakan pita
cukai,hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Dr.Mukri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH mengatakan, tersangka Harnowo yang merupakan warga Puri Husada Agung Blok C.4 RT001 RW010 Kelurahan Cibinong Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor tersebut, tertangkap tangan oleh petugas dari kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tangerang saat membawa 52 bal rokok menggunakan pita cukai palsu dan 5 slop rokok yang tidak menggunakan pita cukai yang disimpan oleh tersangka di dalam mobil minibus merk apv.
Dijelaskan Kapuspenkum, rokok merk gudang ganam surya, 36 bungkus putih yang dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 33 bal atau 6600 bungkus. Rokok gudang ganam surya 36 bungkus hitam yang dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 19 bal atau 3800 bungkus, dan rokok merk rolling yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 5 slop atau 50 bungkus dengan total keseluruhan sebanyak 10450 bungkus rokok dan 208000 batang rokok.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 77.256.000. Dan tetsangka disangkakan melanggar pasal 54, atau pasal 56 uu ri no. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas uu ri no 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan diancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan, atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, tutur DR Mukri SH. ( Rls / Zer )
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH mengatakan, tersangka Harnowo yang merupakan warga Puri Husada Agung Blok C.4 RT001 RW010 Kelurahan Cibinong Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor tersebut, tertangkap tangan oleh petugas dari kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tangerang saat membawa 52 bal rokok menggunakan pita cukai palsu dan 5 slop rokok yang tidak menggunakan pita cukai yang disimpan oleh tersangka di dalam mobil minibus merk apv.
Dijelaskan Kapuspenkum, rokok merk gudang ganam surya, 36 bungkus putih yang dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 33 bal atau 6600 bungkus. Rokok gudang ganam surya 36 bungkus hitam yang dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 19 bal atau 3800 bungkus, dan rokok merk rolling yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 5 slop atau 50 bungkus dengan total keseluruhan sebanyak 10450 bungkus rokok dan 208000 batang rokok.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 77.256.000. Dan tetsangka disangkakan melanggar pasal 54, atau pasal 56 uu ri no. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas uu ri no 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan diancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan, atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, tutur DR Mukri SH. ( Rls / Zer )
Tags
Kejari