Harli Siregar: Pelatihan KUHP dan KUHAP Perkuat Profesionalisme Jaksa
![]() |
| Kabadiklat Kejaksaan RI Tutup Pelatihan Pemantapan KUHP dan KUHAP di Semarang |
SEMARANG – Kepala Badan Pendidikan
dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.,
secara resmi menutup Pelatihan Pemantapan KUHP dan KUHAP yang diselenggarakan
di Hotel Grand Candi Semarang, Jumat (30/10/2026).
Penutupan pelatihan yang berlangsung
sejak 25 Oktober 2026 tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah beserta jajaran.
Pelatihan ini diikuti 200 jaksa dari
enam wilayah kejaksaan tinggi, yakni Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah, serta wilayah
lainnya yang tercakup dalam penyelenggaraan pelatihan.
Selama lima hari pelaksanaan, Badan
Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menghadirkan sejumlah pengajar
yang kompeten dari berbagai bidang, baik dari lingkungan Kejaksaan, pengadilan,
maupun akademisi.
Para pengajar berasal dari unsur
pejabat struktural dan pejabat fungsional Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta
Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, serta pejabat
struktural dan fungsional Badiklat Kejaksaan RI.
Selain itu, pelatihan juga
menghadirkan Fri Hartono,SH. MH Jaksa Ahli Madya pada Direktorat C JAM Pidum
Kejaksaan Agung.
Adapun pengajar dari lingkungan
Badiklat Kejaksaan RI terdiri atas J. Devy Sudarso, S.H., C.N., selaku Kepala
Pusat Diklat Teknis dan Fungsional; Suwoko Hadi, S.H., M.H.; Ade Solehuddin,
S.H., M.H.; serta Edwin Prabowo, S.H., M.H., yang masing-masing merupakan Jaksa
Ahli Madya pada Pusat Diklat Teknis dan Fungsional.
Melalui pelatihan ini, diharapkan
para jaksa memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai substansi KUHP dan KUHAP
terbaru, termasuk berbagai aspek penerapannya dalam pelaksanaan tugas penegakan
hukum.
Pemahaman tersebut menjadi penting
untuk mendukung kesiapan jaksa dalam menghadapi perkembangan hukum pidana
nasional, khususnya dalam penerapan ketentuan hukum pidana materiil dan hukum
acara pidana.
Dengan demikian, pelatihan ini
diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme jaksa dalam
menangani perkara, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan
secara profesional, berkualitas, dan berkeadilan. (Muzer)
