Pelarian Seorang DPO Penipuan asal Kejati Bali Terhenti oleh Tim Satgas Intelijen Kejagung
![]() |
Pelarian DPO Penipuan Asal Kejati Bali Berhasil Ditangkap Intel Kejagung
|
JAKARTA- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil
mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal
Kejaksaan Tinggi Bali. DPO yang berinisial F H tersebut
diamankan pada Jumat, 9 Oktober 2026 di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan
Baturit, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulis yang diterima media menyebutkan Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Firman Handoko (52) kelahiran Jakarta yang berprofesi sebagai Wiraswasta beralamat di Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar
Dijelaskan bahwa Firman
Handoko merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024.
” Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana
penjara selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan. Bahwa atas perbuatannya
telah merugikan korban sebesar Rp50.000.000.000. (lima puluh miliar rupiah)” terangnya.
” Saat diamankan, terdakwa bersikap koperatif
dan selanjutnya diamankan di Kejaksaan Tinggi Bali,” sambungnya.
Anang menambhakan perintah Jaksa Agung meminta
jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran,
guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri
dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi
yang aman bagi buronan. (Muzer)
