Berita Terbaru

Pelarian Seorang DPO Penipuan asal Kejati Bali Terhenti oleh Tim Satgas Intelijen Kejagung

 

 

 


Pelarian DPO Penipuan Asal Kejati Bali Berhasil Ditangkap Intel Kejagung

 



JAKARTA- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bali. DPO yang berinisial F H tersebut diamankan pada Jumat, 9 Oktober 2026 di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturit, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulis yang diterima media menyebutkan Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Firman Handoko (52) kelahiran Jakarta yang berprofesi sebagai Wiraswasta beralamat di Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar

Dijelaskan bahwa Firman Handoko merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024.

” Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan. Bahwa atas perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp50.000.000.000. (lima puluh miliar rupiah)” terangnya.

” Saat diamankan, terdakwa bersikap koperatif dan selanjutnya diamankan di Kejaksaan Tinggi Bali,” sambungnya.

Anang menambhakan perintah Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Muzer)

 

 

 

 

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment