Kabadiklat Harli Siregar Buka Pelatihan Pemantapan KUHP dan KUHAP Baru di Sentra Diklat Semarang
![]() |
| Kabadiklat Harli Siregar Buka Pelatihan Pemantapan KUHP dan KUHAP Baru di Sentra Diklat Semarang |
SEMARANG – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis dan Fungsional kembali menyelenggarakan Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Sentra Diklat Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/10/2026).
Pelatihan dibuka langsung oleh
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli
Siregar, dan dihadiri Kepala Pusdiklat Teknis dan Fungsional, J. Devi Sudarso,
S.H., C.N., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Waito Wongateleng, S.H.,
M.H., serta sejumlah asisten di lingkungan Kejati Jawa Tengah.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri
Kota Semarang, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Kepala Kejaksaan Negeri Demak,
serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Tanjung Emas.
Dalam sambutannya, Harli Siregar menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menuntut kesiapan seluruh insan Adhyaksa, khususnya jaksa, dalam memahami dan menerapkan ketentuan hukum yang baru.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
mengharuskan para jaksa tidak hanya memahami perubahan norma, tetapi juga
menguasai filosofi, tujuan, serta implikasinya terhadap pelaksanaan tugas
penegakan hukum.
Menurut Harli, pemahaman tersebut
penting agar penerapan hukum dapat dilakukan secara tepat, profesional,
proporsional, dan berkeadilan.
“Pelatihan ini bukan sekadar forum
untuk mempelajari pasal demi pasal. Pelatihan ini menjadi ruang untuk
menyamakan pemahaman, membahas persoalan yang mungkin muncul dalam praktik,
serta membangun kesiapan jaksa menghadapi perubahan hukum pidana dan hukum
acara pidana,” ujarnya.
Harli menjelaskan, pelatihan di
Sentra Diklat Semarang merupakan bagian dari rangkaian program Badiklat
Kejaksaan RI bersama bidang teknis untuk mempersiapkan sumber daya manusia
Kejaksaan dalam menghadapi pembaruan hukum pidana nasional.
Sebelumnya, pelatihan serupa telah
diselenggarakan di Sentra Diklat Medan, Surabaya, dan Makassar. Pelaksanaan di
berbagai wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerataan pemahaman dan
peningkatan kompetensi jaksa dalam menyikapi perubahan regulasi.
Ia menambahkan, setiap pelaksanaan
pelatihan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan kurikulum, metode
pembelajaran, komposisi pengajar, serta materi yang disampaikan. Pendekatan
pembelajaran juga terus diarahkan untuk memadukan pemahaman akademis dengan
pengalaman praktis sehingga materi yang diperoleh dapat menjawab persoalan
konkret dalam pelaksanaan tugas.
Harli menekankan bahwa keberhasilan
pelatihan tidak semata-mata diukur dari terpenuhinya jumlah jam pelajaran,
tetapi dari meningkatnya kompetensi dan kesiapan jaksa dalam menerapkan hukum
secara tepat.
Karena itu, ia meminta seluruh
peserta mengikuti kegiatan dengan aktif, disiplin, dan sungguh-sungguh. Para
peserta juga diharapkan memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi, menyampaikan
persoalan yang dihadapi di satuan kerja, serta menggali pemahaman dari para
narasumber dan pengajar.
Menurutnya, perubahan hukum tidak
cukup direspons dengan menghafal ketentuan baru. Diperlukan penyesuaian pola
pikir dan cara kerja agar pelaksanaan tugas penegakan hukum selaras dengan
semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Jaksa, lanjut Harli, harus memahami
arah pembaruan hukum pidana, menguasai ketentuan hukum acara, menghormati
hak-hak para pihak, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif,
profesional, proporsional, dan berkeadilan.
Ia juga berharap para peserta dapat
menjadi agen penyebarluasan pengetahuan setelah kembali ke satuan kerja
masing-masing. Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan perlu dibagikan
kepada rekan sejawat melalui diskusi dan pembelajaran internal guna membangun
kesamaan pemahaman terhadap perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP.
Selain itu, pelatihan diharapkan
menjadi sarana pertukaran pengalaman antarwilayah serta pengembangan praktik
baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.
Pada kesempatan tersebut, Harli
menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beserta
seluruh jajaran atas dukungan dan kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan.
Penghargaan juga disampaikan kepada
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran, para narasumber, pengajar,
panitia, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mempersiapkan kegiatan
tersebut.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara
Badiklat, bidang teknis, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dan seluruh satuan
kerja perlu terus diperkuat agar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
senantiasa selaras dengan kebutuhan organisasi serta tantangan nyata dalam
pelaksanaan tugas jaksa.
Menutup sambutannya, Harli berpesan
agar seluruh peserta menjadikan pelatihan sebagai momentum untuk memperkuat
kesiapan menghadapi perubahan hukum pidana nasional.
“Pelajari regulasinya, pahami
filosofinya, diskusikan persoalannya, dan kuasai penerapannya. Jangan sampai
hukum telah berubah, tetapi cara berpikir dan cara kerja kita masih menggunakan
pola lama,” tegasnya.
Melalui pelatihan tersebut, Badiklat
Kejaksaan RI berharap terwujud sumber daya manusia Kejaksaan yang semakin
kompeten dan adaptif dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru, sehingga pembaruan
hukum pidana nasional dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan
manfaat bagi masyarakat serta para pencari keadilan. (Muzer)

.jpeg)
