Gebrakan Harli Siregar! Badiklat Kejaksaan Benahi Kurikulum PPPJ, Siapkan Jaksa Berintegritas dan Berani
![]() |
| Terobosan Harli Siregar di Badiklat Kejaksaan: Benahi Kurikulum PPPJ, Cetak Jaksa Profesional dan Berintegritas. (Foto-foto: Tim Dok Badiklat) |
JAKARTA – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., terus mendorong terobosan dalam peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan jaksa. Di bawah kepemimpinannya, Badiklat Kejaksaan RI berupaya memperkuat fondasi pendidikan melalui pembenahan kurikulum dan penyusunan perangkat pembelajaran yang sistematis, terukur, serta berorientasi pada kompetensi.
Langkah konkret
tersebut diwujudkan melalui Konsinyering Pertama Penyusunan Silabus, Modul,
Rancang Bangun Pembelajaran (RBP), dan Rancang Bangun Pembelajaran Mata
Pelatihan (RBMP) bersama Justitia Training Center, yang berlangsung di BSD,
Tangerang Selatan, pada 15–17 Oktober 2026.
Terobosan ini
menjadi bagian dari upaya menyempurnakan sistem pembelajaran dalam Pendidikan
dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ), sekaligus memperkuat peran Badiklat
sebagai pusat pendidikan dan sertifikasi profesi yang profesional, modern,
kredibel, dan terukur.
Harli menegaskan,
penyusunan perangkat pembelajaran bukan sekadar pemenuhan administrasi
pendidikan, melainkan langkah strategis untuk membentuk jaksa yang profesional,
berintegritas, berkarakter, serta memiliki keberanian moral dalam menegakkan
hukum dan keadilan.
Menurutnya,
kualitas kurikulum dan modul pembelajaran menjadi fondasi penting dalam
menentukan kompetensi jaksa pada masa mendatang. Karena itu, proses pendidikan
harus dirancang secara matang agar menghasilkan insan Adhyaksa yang tidak hanya
memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menerapkan hukum
secara tepat, adil, dan bertanggung jawab.
Salah satu hal
yang menjadi perhatian Harli adalah kebutuhan akan modul pembelajaran PPPJ yang
memadai sebagai acuan pelaksanaan pendidikan. Kondisi tersebut mendorong
perlunya pembenahan kurikulum secara terstruktur, disertai penyusunan perangkat
pembelajaran yang dapat menjadi pedoman bagi pengajar maupun peserta didik.
Ia juga
menekankan pentingnya evaluasi dan kajian kebutuhan dalam setiap perubahan kurikulum.
Tanpa landasan yang jelas, efektivitas pembelajaran akan sulit diukur dan hasil
pendidikan berpotensi tidak sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan institusi.
Oleh sebab itu,
Harli berharap kurikulum yang disusun dapat digunakan untuk jangka waktu tiga
hingga lima tahun ke depan. Penyesuaian tetap dimungkinkan, tetapi harus
didasarkan pada kebutuhan nyata penegakan hukum dan kajian yang komprehensif.
“Kualitas seorang
jaksa tidak hanya ditentukan oleh penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan,
tetapi juga oleh kemampuan berpikir kritis, memberikan analisis hukum,
mengambil keputusan secara tepat, menjunjung tinggi etika profesi, serta
menerapkan hukum secara adil dan bertanggung jawab,” tegas Harli.
Penekanan
tersebut menunjukkan bahwa pembenahan pendidikan jaksa tidak cukup hanya
berfokus pada penguasaan aspek normatif hukum. Lebih dari itu, pendidikan harus
mampu mengasah ketajaman analisis, kematangan dalam mengambil keputusan,
integritas, dan kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan.
Dengan demikian,
jaksa yang dihasilkan diharapkan tidak hanya cakap secara akademis dan teknis,
tetapi juga memiliki karakter kuat serta keberanian moral dalam menjalankan
kewenangannya.
Penyusunan
perangkat pembelajaran ini dilaksanakan melalui tiga tahapan konsinyering dan
satu rapat finalisasi silabus. Setelah konsinyering pertama pada 15–17 Oktober
2026, kegiatan dilanjutkan dengan konsinyering kedua pada 5–7 November 2026 dan
konsinyering ketiga pada 16–18 November 2026. Seluruh rangkaian tersebut dijadwalkan
berlanjut pada rapat finalisasi silabus pada 23 November 2026.
Sementara itu,
Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K., S.H.,
M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Badiklat Kejaksaan RI kepada
lembaganya untuk berkontribusi dalam penyusunan perangkat pembelajaran
tersebut.
Kolaborasi ini
diharapkan dapat mendukung penyusunan kurikulum dan perangkat pembelajaran yang
lebih terarah, relevan, serta sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi
jaksa.
Melalui langkah
tersebut, Harli Siregar mendorong transformasi Badiklat Kejaksaan RI agar tidak
sekadar menjadi tempat penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, tetapi juga
menjadi fondasi pembentukan jaksa masa depan yang profesional, berintegritas,
berkarakter, dan berorientasi pada keadilan. ( Justitia Training/ Muzer)

