Jan Maringka : Tuntutan Jaksa Fantastis Upaya Menekan Majelis Hakim agar tidak berpikir logis
MANADO – Tim
Penasihat Hukum terdakwa Prabowo yang diketuai Dr. Jan S. Maringka, SH, MH,
CGCAE, menilai tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam
perkara dugaan korupsi pengadaan incinerator Pemerintah Kota Manado tahun 2019
sebagai tuntutan yang fantastis dan berlebihan.
Tim hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap Majelis Hakim agar tidak berani bersikap kritis dalam menguji konstruksi perkara, alat bukti, serta perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh JPU.
Penilaian
tersebut disampaikan Jan S. Maringka bersama Tim Penasihat Hukum dalam Nota
Pembelaan (Pledoi) terdakwa Prabowo yang dibacakan dalam persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Rabu, 16
September 2026
JPU
sebelumnya menuntut Prabowo dengan pidana penjara selama 13 tahun, yang terdiri
dari pidana penjara 8 tahun 6 bulan serta pembayaran uang pengganti sebesar
Rp5,772 miliar atau pidana pengganti berupa penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Menurut Tim
Penasihat Hukum, besarnya tuntutan tersebut harus diuji secara kritis dengan
melihat posisi dan peran Prabowo dalam perkara. Mereka menegaskan Prabowo bukan
pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan
tender maupun pencairan anggaran pengadaan incinerator Pemerintah Kota Manado.
Prabowo,
menurut pembelaan, berkedudukan sebagai Direktur PT Wira Incinerindo Resik
Abadi sekaligus produsen mesin incinerator merek Dodika.
“Tuntutan
ini merupakan ketimpangan yang nyata dan upaya pembalasan dendam yang dilakukan
oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa,” demikian salah satu poin
dalam pledoi Tim Penasihat Hukum yang diketuai Jan S. Maringka.
Tim hukum
meminta Majelis Hakim tetap menggunakan kewenangannya untuk menguji seluruh
fakta dan alat bukti secara objektif, terlepas dari beratnya tuntutan yang
diajukan JPU.
Persoalkan
Konstruksi Perkara
Dalam
pledoi, Tim Penasihat Hukum menyatakan perkara Prabowo harus dibedakan dari
perkara terdakwa lain yang sebelumnya telah disidangkan terkait pengadaan
incinerator tahun 2019.
Menurut
mereka lewat keterangan resminya yang diterima media, Prabowo tidak terlibat
dalam proses pengadaan pemerintah. Perannya terbatas sebagai produsen yang
memproduksi dan memasang mesin berdasarkan pesanan perusahaan rekanan.
Fakta
persidangan, menurut tim hukum, menunjukkan empat unit Mesin Incinerator Umum
Tipe D2500 dan satu unit Incinerator Medis Tipe P100RS merek Dodika telah
diproduksi, dikirim dari Jakarta ke Manado, dipasang, menjalani commissioning
test, digunakan dan kemudian diresmikan oleh Wali Kota Manado pada 14 Februari
2020.
Tim hukum
juga menyatakan mesin tersebut bukankah barang fiktif ataupun barang yang rusak
dan gagal.
Persoalan
yang terjadi justru berkaitan dengan pembayaran kepada produsen. Menurut
pembelaan, Pemerintah Kota Manado telah melakukan pembayaran kepada pihak
rekanan, tetapi pembayaran tersebut tidak diteruskan kepada Prabowo selaku
produsen.
Kondisi
tersebut kemudian disebut menjadi dasar Prabowo melakukan pengamanan terhadap
unit incinerator melalui penggembokan sembari menempuh upaya hukum untuk
menagih hak pembayarannya.
Perhitungan
Total Loss Dipersoalkan
Tim
Penasihat Hukum juga mempersoalkan penetapan kerugian keuangan negara dengan
metode total loss.
Menurut
mereka, keberadaan, pemasangan, pengujian, penggunaan dan manfaat nyata mesin
incinerator harus diperhitungkan sebelum menentukan ada tidaknya kerugian
negara dan besaran kerugian tersebut.
Tim hukum
menyatakan perhitungan kerugian negara setidaknya harus menunjukkan tiga unsur,
yakni kerugian yang nyata, jumlah yang pasti dan hubungan sebab-akibat langsung
antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul.
Selain itu,
Tim Penasihat Hukum menilai pemeriksaan dan penggalian keterangan ahli
seharusnya dilakukan dengan memperhatikan asas audi et alteram partem, yakni
prinsip bahwa kedua pihak harus diberikan kesempatan untuk didengar secara
berimbang.
Minta
Prabowo Dibebaskan
Berdasarkan
seluruh fakta yang mereka uraikan dalam pledoi, Tim Penasihat Hukum
menyimpulkan belum terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan
keterlibatan Prabowo dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Tim hukum
juga menyoroti keterangan 30 saksi fakta yang dihadirkan JPU. Menurut mereka,
para saksi tersebut tidak mengenal, mengetahui maupun memiliki relevansi
langsung dengan posisi Prabowo sebagai produsen.
Karena itu,
Tim Penasihat Hukum yang diketuai Jan S. Maringka meminta Majelis Hakim
menyatakan Prabowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana sebagaimana didakwakan serta membebaskannya dari seluruh dakwaan dan
tuntutan hukum.
Mereka juga
meminta pemblokiran rekening milik Prabowo dibuka, uang titipan sebesar Rp1
miliar dikembalikan, serta Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat
(descente) terhadap unit-unit incinerator yang menjadi objek perkara.
Pemeriksaan
tersebut dinilai penting agar Majelis Hakim dapat melihat secara langsung
keberadaan dan kondisi fisik objek pengadaan sebelum mengambil keputusan.
Tim
Penasihat Hukum pada akhirnya meminta Majelis Hakim mengadili perkara
berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, hukum, kebenaran dan
keadilan.(Rls/Muzer)

.jpeg)