Ketua Komjak Pujiyono Suwadi Pimpin Koordinasi dengan Kemenko Polkam, Kawal Pengawasan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus FA
![]() |
| Temui Menko Polkam, Ketua Komjak Pujiyono Suwadi Dorong Pengawasan Independen atas Penanganan Perkara Eks Jampidsus FA |
JAKARTA – Ketua
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwadi,
S.H., M.H., memimpin langsung koordinasi dengan Kementerian Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Selasa (4/8/2026), sebagai bagian
dari upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan
tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA.
Rombongan Komjak RI diterima langsung oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, didampingi jajaran
Kemenko Polkam. Turut mendampingi Ketua Komjak RI dalam pertemuan tersebut
yakni Sekretaris Komisi Kejaksaan Dahlena serta Anggota Komisi Kejaksaan Diah
Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman.
Dalam pertemuan itu, Prof. Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa
Komisi Kejaksaan terus menjalankan mandat pengawasan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan untuk memastikan setiap proses penanganan perkara
berlangsung sesuai prinsip negara hukum, profesional, transparan, objektif, dan
berintegritas.
Sebagai bentuk konkret pelaksanaan fungsi pengawasan, Komjak RI telah
mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya menggelar Rapat Pleno yang
menghasilkan pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU atas nama FA.
Selain itu, Komjak RI juga telah menunjuk perwakilannya dalam Majelis
Kehormatan Jaksa (MKJ) sebagai bagian dari mekanisme penegakan etik dan
disiplin di lingkungan Kejaksaan.
Dalam rangka memperoleh informasi yang komprehensif mengenai
perkembangan pemeriksaan, Komjak RI turut berkoordinasi dengan Tim 9
yang dibentuk Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap FA. Langkah
tersebut dilakukan guna memastikan mekanisme pengawasan berjalan secara efektif
dan akuntabel.
Ketua Komjak RI juga menekankan pentingnya penanganan perkara dilakukan
secara independen, objektif, dan profesional, mengingat FA pernah
menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan sehingga perlu menghindari
potensi konflik kepentingan (conflict of interest).
Menurutnya, transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara menjadi
faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan
hukum. Karena itu, Komjak RI mendorong penguatan sinergi antara pengawasan
internal dan eksternal agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional,
akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komjak RI juga terus melakukan
pemantauan terhadap pemberitaan media massa maupun media daring terkait
perkembangan perkara FA. Hasil pemantauan tersebut menjadi bahan analisis,
evaluasi, sekaligus penyusunan rekomendasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Pujiyono Suwadi juga
menyampaikan kepada Menko Polkam pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga
kredibilitas penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang menjadi perhatian
publik. Menurutnya, dukungan koordinatif lintas kementerian dan lembaga
diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan sekaligus memastikan proses hukum
berjalan sesuai due process of law, bebas dari intervensi, serta
menjunjung tinggi prinsip equality before the law.
Komisi Kejaksaan RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan
secara objektif, independen, dan profesional sesuai mandat yang diberikan
peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan
setiap proses penanganan perkara berlangsung berdasarkan hukum, menjaga
integritas aparat penegak hukum, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat
terhadap institusi Kejaksaan.
Komjak RI juga berkomitmen terus mengawal perkembangan penanganan
perkara FA melalui mekanisme pengawasan yang akuntabel serta memberikan masukan
konstruktif bagi penguatan tata kelola penegakan hukum di Indonesia. (Muzer)
