KPU Kabupaten Karangasem Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

KPU Kabupaten Karangasem Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
KARANGASEM
– Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Karangasem melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Kamis (2/7/2026)
di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Karangasem Provinsi Bali.
Kegiatan ini
merupakan bagian dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara
berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU Kabupaten
Karangasem dalam pengelolaan data pemilih.
Dalam rilisnya,
Rapat pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karangasem beserta
jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Karangasem. Turut hadir Anggota KPU Provinsi
Bali, I Gede John Darmawan, S.H., selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas,
dan SDM), Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, unsur TNI dan Polri,
perangkat daerah terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas
Tenaga Kerja, serta perwakilan pengurus partai politik tingkat Kabupaten
Karangasem.
Dalam rapat
pleno tersebut, KPU Kabupaten Karangasem menyampaikan hasil rekapitulasi Daftar
Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Berdasarkan hasil pemutakhiran,
jumlah pemilih di Kabupaten Karangasem tercatat sebanyak 404.117 pemilih,
meningkat dari 402.490 pemilih pada Triwulan I Tahun 2026 atau bertambah
sebanyak 1.627 pemilih.
Perubahan
tersebut merupakan hasil dari proses pemutakhiran data yang terdiri atas
penambahan 2.390 pemilih baru, penghapusan 763 pemilih yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS), serta 161 perbaikan elemen data pemilih. Dinamika
tersebut mencerminkan proses pemeliharaan data pemilih yang terus dilakukan
secara berkala sesuai perkembangan data kependudukan.
Rapat pleno
juga menjadi forum koordinasi dan diskusi bersama para pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah perwakilan partai politik menyampaikan
apresiasi terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara terbuka,
sekaligus memberikan masukan konstruktif sebagai bagian dari upaya
penyempurnaan kualitas daftar pemilih.
Beberapa
masukan yang disampaikan dalam forum antara lain berkaitan dengan perlunya
penjelasan lebih rinci mengenai sumber data penambahan pemilih baru dan
kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), penguatan koordinasi dengan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pemerintah desa dan kelurahan,
peningkatan validasi data pemilih pemula, data kematian, dan perpindahan
penduduk, serta pentingnya menjaga kualitas daftar pemilih sebagai persiapan
menuju tahapan Pemilu Tahun 2029.
KPU
Kabupaten Karangasem menyambut baik seluruh masukan yang disampaikan dalam
rapat pleno sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik dan partisipasi
para pemangku kepentingan. “Seluruh saran dan masukan akan menjadi bahan
evaluasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada periode
berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Komisioner KPU Kab
Karangasem Agus Nugroho dalam keterangannya.
KPU
Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas daftar
pemilih melalui koordinasi dengan instansi terkait, keterbukaan informasi,
serta pelibatan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diharapkan dapat
mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat
dipertanggungjawabkan sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan
pemilu yang berintegritas. (Red/Muzer)