Kajati Kalsel Tiyas Widiarto Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp7 Miliar dalam Sengketa Proyek Jembatan Pulau Kalimantan–Pulau Laut
![]() |
| Kajati Kalsel Tiyas Widiarto Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp7 Miliar dalam Sengketa Proyek Jembatan Pulau Kalimantan–Pulau Laut |
BANJARBARU – Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, S.H., M.H., kembali
menunjukkan peran strategis institusi yang dipimpinnya dalam mengawal
pembangunan dan menyelamatkan keuangan negara. Melalui Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil memulihkan
keuangan negara sebesar Rp7.069.899.842 terkait penyelesaian
permasalahan kerusakan konstruksi pada proyek pembangunan Jembatan Penghubung
Pulau Kalimantan–Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kajati Kalimantan
Selatan Tiyas Widiarto dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (4/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Kajati Tiyas menegaskan bahwa capaian tersebut
merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya melalui
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam memberikan pendampingan hukum
sekaligus menjaga kepentingan negara dan kelancaran pembangunan nasional.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam
penegakan hukum represif, tetapi juga mampu menghadirkan solusi melalui
pendekatan mediasi dan negosiasi yang efektif guna menyelamatkan keuangan
negara serta mendukung keberlangsungan proyek strategis,” ujar Kajati Tiyas.
Konferensi pers tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kejati
Kalimantan Selatan dalam mewujudkan transparansi informasi kepada masyarakat
terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara.
Kasus ini bermula dari insiden tertabraknya konstruksi borepile P47B
dan P48B pada pekerjaan pembangunan Jembatan Penghubung Pulau
Kalimantan–Pulau Laut, yang menjadi salah satu proyek infrastruktur penting di
Kabupaten Kotabaru.
Atas permasalahan tersebut, diajukan permohonan Tindakan Hukum Lain
kepada Bidang Datun Kejati Kalimantan Selatan. Menindaklanjuti permohonan
tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak sebagai mediator dalam proses
penyelesaian sengketa yang melibatkan PT Hutama Karya (Persero) selaku
pelaksana proyek, PT KSA, dan PT Indojaya Trans Samudra.
Di bawah arahan Kajati Tiyas Widiarto, proses mediasi dilakukan secara
intensif melalui serangkaian pertemuan, negosiasi, serta pembahasan teknis dan
administratif antara para pihak. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil
dengan tercapainya kesepakatan damai pada 6 Mei 2026.
Berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani, PT KSA dan PT
Indojaya Trans Samudra sepakat memberikan ganti rugi atas kerusakan konstruksi
borepile P47B dan P48B dengan nilai total mencapai Rp7.069.899.842.
Pembayaran ganti kerugian tersebut dilakukan secara proporsional oleh
kedua perusahaan dan seluruh kewajiban telah diselesaikan pada Mei 2026.
Keberhasilan pemulihan keuangan negara ini menjadi bukti konkret
efektivitas peran Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan sengketa melalui
jalur non-litigasi. Selain mampu menghindari proses hukum yang panjang, langkah
tersebut juga memastikan proyek pembangunan strategis tetap berjalan dan
kepentingan negara dapat terlindungi secara optimal.
Di bawah kepemimpinan Kajati Tiyas Widiarto, Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan terus memperkuat peran preventif dan solutif dalam mendukung
pembangunan daerah, sekaligus memastikan setiap potensi kerugian negara dapat
diselesaikan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. (Muzer)
