Berita Terbaru

Kajati Kalsel Tiyas Widiarto Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp7 Miliar dalam Sengketa Proyek Jembatan Pulau Kalimantan–Pulau Laut

 

Kajati Kalsel Tiyas Widiarto Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp7 Miliar dalam Sengketa Proyek Jembatan Pulau Kalimantan–Pulau Laut


BANJARBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, S.H., M.H., kembali menunjukkan peran strategis institusi yang dipimpinnya dalam mengawal pembangunan dan menyelamatkan keuangan negara. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp7.069.899.842 terkait penyelesaian permasalahan kerusakan konstruksi pada proyek pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kajati Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (4/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Kajati Tiyas menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam memberikan pendampingan hukum sekaligus menjaga kepentingan negara dan kelancaran pembangunan nasional.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum represif, tetapi juga mampu menghadirkan solusi melalui pendekatan mediasi dan negosiasi yang efektif guna menyelamatkan keuangan negara serta mendukung keberlangsungan proyek strategis,” ujar Kajati Tiyas.

Konferensi pers tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kejati Kalimantan Selatan dalam mewujudkan transparansi informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kasus ini bermula dari insiden tertabraknya konstruksi borepile P47B dan P48B pada pekerjaan pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut, yang menjadi salah satu proyek infrastruktur penting di Kabupaten Kotabaru.

Atas permasalahan tersebut, diajukan permohonan Tindakan Hukum Lain kepada Bidang Datun Kejati Kalimantan Selatan. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak sebagai mediator dalam proses penyelesaian sengketa yang melibatkan PT Hutama Karya (Persero) selaku pelaksana proyek, PT KSA, dan PT Indojaya Trans Samudra.

Di bawah arahan Kajati Tiyas Widiarto, proses mediasi dilakukan secara intensif melalui serangkaian pertemuan, negosiasi, serta pembahasan teknis dan administratif antara para pihak. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan damai pada 6 Mei 2026.

Berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani, PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudra sepakat memberikan ganti rugi atas kerusakan konstruksi borepile P47B dan P48B dengan nilai total mencapai Rp7.069.899.842.

Pembayaran ganti kerugian tersebut dilakukan secara proporsional oleh kedua perusahaan dan seluruh kewajiban telah diselesaikan pada Mei 2026.

Keberhasilan pemulihan keuangan negara ini menjadi bukti konkret efektivitas peran Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi. Selain mampu menghindari proses hukum yang panjang, langkah tersebut juga memastikan proyek pembangunan strategis tetap berjalan dan kepentingan negara dapat terlindungi secara optimal.

Di bawah kepemimpinan Kajati Tiyas Widiarto, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran preventif dan solutif dalam mendukung pembangunan daerah, sekaligus memastikan setiap potensi kerugian negara dapat diselesaikan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment