Berita Terbaru

BPA Kejaksaan RI Musnahkan 14 Jam Tangan Sitaan Terpidana Jimmy Sutopo di BPA Fair 2026

 



JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan berbagai merek milik terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung pada hari ketiga penyelenggaraan BPA Fair 2026, Rabu (20/5/2026), di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta.

Pemusnahan dilakukan setelah 14 jam tangan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian tenaga ahli. Barang-barang tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh pihak verifikator dari Pegadaian Cabang Kebayoran Baru serta Flekto (PT Waktu Cerita Makna) selaku tenaga ahli di bidang jam tangan.

Prosesi pemusnahan turut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset, serta para pihak verifikator dan tenaga ahli.

Pemusnahan barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Selain itu, pelaksanaan pemusnahan juga mengacu pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

Usai dimusnahkan, barang rampasan negara tersebut selanjutnya dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang tercatat pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset dalam memastikan pengelolaan barang rampasan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment