Kajari I Ketut Sudiarta Teken PKS dengan BPN Seram Bagian Timur Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan
![]() |
| Kejari Seram Bagian Timur dan BPN Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Pertanahan |
SERAM BAGIAN TIMUR – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur terus memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum di daerah. Salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, yang dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Perjanjian kerja
sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram
Bagian Timur I Ketut Sudiarta, S.H., M.H. bersama perwakilan dari Kantor
BPN Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kajari Seram Bagian
Timur I Ketut Sudiarta menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk
memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara kedua instansi dalam mendukung
pelaksanaan tugas di bidang pertanahan.
Melalui kerja sama
tersebut, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sebagai Jaksa Pengacara Negara
(JPN) akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan
hukum lainnya kepada Kantor BPN Kabupaten Seram Bagian Timur, khususnya
dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pertanahan.
Selain itu,
perjanjian kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas
penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang pertanahan, baik yang
bersifat perdata maupun tata usaha negara, sekaligus mencegah potensi
sengketa dan konflik pertanahan melalui pendampingan hukum yang profesional.
Dengan adanya
sinergi ini, diharapkan tata kelola administrasi pertanahan di Kabupaten Seram
Bagian Timur dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,
serta mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Muzer)

.jpeg)