Kajari Edmond Purba Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam
![]() |
| Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam |
NIAS SELATAN — Tim Penyidik Kejaksaan
Negeri Nias Selatan menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, yang terjadi pada
periode September 2023 hingga Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Purba, dalam
keterangannya menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap keempat
pihak dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti
yang cukup.
Adapun empat tersangka yang ditetapkan yakni:
1.
BNW, selaku Kepala
Sekolah SMKN 1 Teluk Dalam.
2.
HND, selaku Bendahara
Sekolah SMKN 1 Teluk Dalam.
3.
SH, selaku Pemeriksa
Barang.
4.
YZ, selaku pemilik
Toko UD. Delta Matius yang merupakan penyedia barang.
Kajari Edmond Purba menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini
merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas dugaan penyimpangan
dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar:
Primair:
Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan
ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001.
Subsidair:
Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang
dilakukan Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ditemukan adanya kerugian
keuangan negara sebesar Rp1.433.630.374,00 (satu miliar empat ratus tiga
puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat
rupiah).
Kajari Edmond Purba menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan
untuk mengungkap secara menyeluruh modus serta kemungkinan keterlibatan pihak
lain.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan
transparan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan juga mengimbau seluruh pengelola dana
publik, khususnya dana pendidikan, agar menggunakan anggaran sesuai ketentuan
guna menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari. (Muzer)
.jpeg)