BREAKING NEWS

Kajari Edmond Purba Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam

 

Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam


NIAS SELATAN — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, yang terjadi pada periode September 2023 hingga Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Purba, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap keempat pihak dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Adapun empat tersangka yang ditetapkan yakni:

1.      BNW, selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Teluk Dalam.

2.      HND, selaku Bendahara Sekolah SMKN 1 Teluk Dalam.

3.      SH, selaku Pemeriksa Barang.

4.      YZ, selaku pemilik Toko UD. Delta Matius yang merupakan penyedia barang.

Kajari Edmond Purba menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas dugaan penyimpangan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar:

Primair:
Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair:
Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang dilakukan Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.433.630.374,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

Kajari Edmond Purba menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh modus serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Nias Selatan juga mengimbau seluruh pengelola dana publik, khususnya dana pendidikan, agar menggunakan anggaran sesuai ketentuan guna menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment