BREAKING NEWS

Kejari Kota Bekasi dan Bapas Koordinasikan Penerapan Pidana Kerja Sosial

 

Kejari Kota Bekasi dan Bapas Bahas Implementasi Pidana Kerja Sosial. (Foto-fot: instagram Kejari)



BEKASI — Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bekasi menggelar rapat koordinasi terkait implementasi pidana kerja sosial di Kota Bekasi, Rabu (28/1/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan mengenai pidana kerja sosial yang mulai diterapkan efektif sejak Januari 2026.


Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial agar dapat diterapkan secara efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), I Nyoman Weda dalam keterangannya menjelaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan dalam sistem hukum pidana nasional yang baru.

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta membangun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial agar dapat diterapkan secara efektif, terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Ryan Anugrah.

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari pola koordinasi antarinstansi, peran masing-masing pihak, hingga skema pengawasan terhadap pelaksanaan pidana oleh terpidana. Kehadiran Balai Pemasyarakatan dinilai sangat penting, mengingat Bapas memiliki peran strategis dalam pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Bekasi beserta jajaran, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi. Keterlibatan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat dukungan fasilitas, lokasi, serta jenis kegiatan kerja sosial yang dapat dijalankan oleh terpidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui forum ini, implementasi pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan, sekaligus mendukung penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan dan kemanfaatan sosial.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment