Kejari Kota Bekasi dan Bapas Koordinasikan Penerapan Pidana Kerja Sosial
![]() |
| Kejari Kota Bekasi dan Bapas Bahas Implementasi Pidana Kerja Sosial. (Foto-fot: instagram Kejari) |
BEKASI — Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bekasi menggelar rapat koordinasi terkait implementasi pidana kerja sosial di Kota Bekasi, Rabu (28/1/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan mengenai pidana kerja sosial yang mulai diterapkan efektif sejak Januari 2026.
Kegiatan tersebut
menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan
mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial agar dapat diterapkan secara efektif,
terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Seksi
Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, yang
didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), I Nyoman Weda dalam keterangannya
menjelaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan penerapan
pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan dalam sistem hukum
pidana nasional yang baru.
“Rapat koordinasi
ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta membangun
mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial agar dapat diterapkan secara efektif,
terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Ryan Anugrah.
Dalam rapat
tersebut, dibahas sejumlah aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai
dari pola koordinasi antarinstansi, peran masing-masing pihak, hingga skema
pengawasan terhadap pelaksanaan pidana oleh terpidana. Kehadiran Balai
Pemasyarakatan dinilai sangat penting, mengingat Bapas memiliki peran strategis
dalam pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan terhadap klien
pemasyarakatan.
Rapat koordinasi
ini turut dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Bekasi beserta jajaran,
serta perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi. Keterlibatan pemerintah daerah
diharapkan dapat memperkuat dukungan fasilitas, lokasi, serta jenis kegiatan
kerja sosial yang dapat dijalankan oleh terpidana sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Melalui forum
ini, implementasi pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi alternatif
pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan, sekaligus mendukung penerapan
prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan
ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan dan
kemanfaatan sosial.
Kejaksaan Negeri
Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas
sektor dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas,
serta berpihak pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan semangat pembaruan
hukum pidana nasional. (Muzer)

