Jampidum: Jaksa Adalah Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Jampidum, Prof. Asep N.Mulyana
JAKARTA- Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana memberikan
pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, yang berlangsung secara
hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung pada Selasa, 6
Januari 2026.
Pengarahan ini
berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara pasca berlakunya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Dalam arahannya, Jampidum
menegaskan bahwa di era baru hukum pidana nasional, Jaksa harus berperan
sebagai Navigator Utama Transformasi. Jaksa bertanggung jawab memastikan
seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi,
berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjamin hak-hak tersangka,
terdakwa, terpidana, dan juga korban.
“Salah satu poin utama
yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo.
Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, Jaksa
wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” ujar Jampidum.
Jampidum menginstruksikan
para Jaksa untuk menguasai empat parameter dalam menakar aturan yang paling
menguntungkan, yaitu:
1.
Dekriminalisasi yakni penghentian proses jika perbuatan tidak lagi dianggap tindak
pidana.
2.
Gugurnya Kewenangan Menuntut dengan Memperhatikan
perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP Baru.
3.
Perubahan Ancaman Pidana yaitu membandingkan durasi penjara,
besaran denda, atau jenis pidana (misalnya penjara vs kerja sosial).
4.
Perubahan Unsur Tindak Pidana dengan memeriksa
apakah delik baru lebih sulit dibuktikan atau berubah menjadi delik aduan.
Selain itu, Jampidum juga
memetakan sembilan skenario transisi perkara untuk memastikan ketepatan
penerapan hukum materiil dan formil. Beberapa instruksi teknis meliputi:
- Pra-Penuntutan
Penuntut Umum wajib
melakukan pemeriksaan ketat terhadap dekriminalisasi, perubahan delik aduan,
dan syarat penahanan sesuai KUHAP Baru.
- Tahap II
(Penyerahan)
Jaksa memperkenalkan
instrumen baru berupa “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis”
sebagai bukti formal penerapan asas Lex Favor Reo yang melibatkan Jaksa,
Penyidik, dan Tersangka/Penasihat Hukum.
- Penuntutan
Surat dakwaan wajib
menggunakan pasal dari KUHP Baru atau Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang
paling menguntungkan. Dalam tuntutan (Requisitoir), Jaksa harus memprioritaskan
alternatif pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
- Eksekusi
Meskipun putusan telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa sebagai eksekutor wajib
menyesuaikan pelaksanaan pidana jika KUHP Baru memberikan ketentuan yang lebih
ringan bagi terpidana.
Menutup arahannya,
Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan
untuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan. Jampidum berharap
seluruh jajaran Pidum dapat bekerja secara Cerdas, Berintegritas, dan Humanis
dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia. (Muzer)