Jaksa Agung dan Kapolri Satukan Persepsi, Perkuat Kerja Sama Kejaksaan–Polri Hadapi KUHP dan KUHAP Baru
![]() |
Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Kejaksaan–Polri Perkuat Sinergitas Lewat Nota Kesepahaman.
JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menghadiri Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang direncanakan mulai diterapkan pada awal tahun 2026.
Kegiatan strategis tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan berlangsung di Markas Besar Polri (Mabes Polri), Jakarta, pada Selasa, 16 Desember 2025. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi dua institusi penegak hukum utama dalam sistem peradilan pidana untuk menyatukan langkah, memperkuat koordinasi, serta menyamakan persepsi menghadapi pembaruan hukum pidana nasional.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah dalam transformasi sistem hukum pidana Indonesia. Pembaruan ini menandai peralihan dari sistem hukum pidana peninggalan kolonial menuju paradigma penegakan hukum yang lebih modern, humanis, berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta adaptif terhadap dinamika sosial dan perkembangan teknologi.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini bukan sekadar perubahan pasal maupun redaksional semata, melainkan merupakan pembaruan mendasar terhadap semangat, cara pandang, dan paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa tantangan terbesar ke depan adalah memastikan konsistensi dalam penerapan norma-norma baru tersebut di lapangan. Tanpa sinergi dan kesamaan pemahaman antar aparat penegak hukum, perbedaan penafsiran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpengaruh langsung terhadap rasa keadilan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, menurut Jaksa Agung, terdapat setidaknya tiga aspek utama yang perlu disamakan persepsinya antara Kejaksaan dan Polri. Pertama, pemahaman yang komprehensif terhadap asas-asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk penguatan perlindungan hak asasi manusia, penerapan keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta penegakan due process of law. Kedua, kesamaan penafsiran terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir guna menjamin kepastian hukum. Ketiga, penguatan peran dan fungsi masing-masing institusi dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), sehingga setiap tahapan proses pidana dapat saling melengkapi dan memperkuat.
Sebagai tindak lanjut konkret dari komitmen tersebut, pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan Polri. Kerja sama ini mencakup berbagai aspek strategis, antara lain penyelarasan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kualitas dan standar berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan terpadu lintas lembaga.
Selain itu, sinergitas Kejaksaan dan Polri juga akan diintegrasikan dalam proses penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini tengah berjalan, di antaranya RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, serta RPP Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Langkah ini diharapkan mampu memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif, selaras, dan berorientasi pada pelayanan hukum yang berkeadilan.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap kolaborasi yang semakin erat antara Polri dan Kejaksaan dapat melahirkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga berintegritas, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. “Keadilan itu tidak hanya terdapat di dalam teks undang-undang, tetapi juga harus hidup dalam hati nurani para penegak hukum,” tegasnya.
Pertemuan sinergitas ini turut dihadiri secara luring dan daring oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, para pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Daerah se-Indonesia. (Muzer)


