Dipimpin Kajati Siswanto, Rakerda Kejati Jawa Tengah 2025 Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
.jpeg)
Kejati Jateng Gelar Rakerda 2025, Fokus Evaluasi Kinerja dan Perencanaan Anggaran 2027. (Foto: IG Kejati)
SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2025 sebagai forum strategis untuk menyatukan arah kebijakan, memperkuat kinerja, serta mempersiapkan langkah Kejaksaan dalam menghadapi dinamika penegakan hukum ke depan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Harris Sentraland Semarang, Senin (15/12/2025).
Rakerda
secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Siswanto,
S.H., M.H., yang ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol
dimulainya rangkaian agenda pembahasan. Pembukaan tersebut turut didampingi
para Asisten di lingkungan Kejati Jawa Tengah.
Sebanyak 140
peserta mengikuti Rakerda ini, terdiri atas pejabat eselon III dan IV, para
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Koordinator, serta Kepala Seksi (Kasi) dari
seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Jawa Tengah. Kehadiran peserta lintas jenjang
tersebut mencerminkan pentingnya konsolidasi internal guna menyamakan persepsi
dan langkah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Rakerda
Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 1
Tahun 2022 serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor
B-191/A/CR.2/11/2025. Kedua regulasi tersebut menekankan urgensi sinkronisasi
kebijakan dan program kerja, khususnya dalam menghadapi tantangan baru
penegakan hukum, termasuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Nasional yang akan segera diberlakukan, serta penguatan sinergi
dengan instansi vertikal maupun horizontal.
Dalam
sambutannya, Kajati Jawa Tengah Dr. Siswanto menegaskan bahwa Rakerda menjadi
momentum penting untuk menyelaraskan Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan
Tahun 2025–2029 dan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2025 dengan arah pembangunan
nasional. Menurutnya, pembangunan Kejaksaan harus sejalan dengan kebijakan
strategis pemerintah sebagaimana tertuang dalam Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), Visi Indonesia, Visi dan
Misi Presiden, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Arahan
Presiden dan Rencana Kerja Pemerintah.
“Keselarasan
kebijakan dan perencanaan ini menjadi kunci agar Kejaksaan mampu menjalankan
perannya secara optimal sebagai institusi penegak hukum yang profesional,
berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Kajati dalam
arahannya.
Lebih
lanjut, agenda Rakerda Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Tahun 2025 difokuskan pada
sejumlah pembahasan utama, antara lain kebutuhan riil masing-masing bidang
untuk Tahun Anggaran 2027, sebagai dasar perencanaan anggaran yang efektif dan
tepat sasaran. Selain itu, forum ini juga mengevaluasi capaian kinerja
pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bidang pada Tahun 2024 dan Tahun
2025, guna mengidentifikasi keberhasilan, kendala, serta langkah perbaikan ke
depan.
Tak kalah
penting, Rakerda juga membuka ruang diskusi dan masukan strategis terkait pengelolaan
sumber daya manusia (SDM), termasuk peningkatan kapasitas aparatur, serta
penguatan koordinasi dan kerja sama antar lembaga, baik di tingkat daerah
maupun nasional.
Melalui
Rakerda ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diharapkan mampu merumuskan kebijakan
dan langkah konkret yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian target
kinerja, tetapi juga pada penguatan kepercayaan publik dan kontribusi nyata
dalam mendukung pembangunan nasional di bidang hukum dan keadilan. (Muzer)
