Kejati Kalsel dan BPJS Kesehatan Wilayah VIII Tandatangani MoU Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan TUN
![]() |
| Kejati Kalsel Libatkan Jaksa Pengacara Negara Tangani Permasalahan Hukum BPJS Kesehatan |
BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama BPJS Kesehatan Deputi Direksi Wilayah VIII menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (5/11/2025).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula S.T. Burhanuddin
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto,
S.H., M.H., dan Anurman Huda,
Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan.
Dalam sambutannya, Kajati Tiyas Widiarto menyampaikan bahwa kerja
sama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan dalam
mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik. Menurutnya, ruang
lingkup kerja sama difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui
peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kesepakatan ini hanya untuk
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan fokus pada peran Jaksa Pengacara
Negara. Dalam hal ini, Jaksa dapat mewakili pemerintah, baik BUMN maupun BUMD.
Kami berharap para JPN menjalankan tugas secara profesional, terbuka terhadap
permasalahan yang dihadapi BPJS Kesehatan, dan bersama mencari solusi
penyelesaiannya secara baik dan berkeadilan,” ujar Tiyas dalam sambutannya.
Objek kerja sama ini mencakup
penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, termasuk pemberian
bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan
untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Kejati
Kalsel dan BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penanganan
permasalahan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial
kesehatan di wilayah Kalimantan Selatan, sehingga dapat menunjang peningkatan
kualitas layanan kepada masyarakat.
Penandatanganan MoU tersebut turut
disaksikan oleh jajaran pejabat struktural Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
dan perwakilan pejabat dari BPJS Kesehatan Wilayah VIII. (Muzer)

