Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana Tetapkan Rehabilitasi bagi Empat Tersangka Narkotika Berdasarkan Pendekatan RJ
![]() |
| Prof. Asep N Mulyana |
JAKARTA- Jaksa Agung
RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep
Nana Mulyana, menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap empat perkara
penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice.
Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose secara virtual pada Selasa,
25 November 2025.
Keempat berkas perkara
yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif
tersebut adalah:
1.
Tersangka Yoga
Pratama, S.M. bin Anwar (Kejaksaan
Negeri Lahat), disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) atau Subsidair
Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.
Tersangka
Hengki Hartanto bin Karsidi (Alm) (Kejaksaan Negeri Lahat), disangka melanggar Primair Pasal 112
Ayat (1) atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
3.
Tersangka
Dandy Putra Pratama bin Darbain (Kejaksaan Negeri Lahat), disangka melanggar Primair Pasal 112
Ayat (1) atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
4.
Tersangka
Wilda alias Koima binti Ilham (Kejaksaan Negeri Sambas), disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau
Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan
Disetujuinya Rehabilitasi
Jampidum menyetujui
permohonan rehabilitasi bagi para tersangka berdasarkan sejumlah alasan yang
memenuhi ketentuan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
- Hasil pemeriksaan laboratorium
forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
- Berdasarkan penyidikan dengan metode know
your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran
gelap dan merupakan pengguna terakhir (end user).
- Para tersangka tidak pernah masuk
Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Hasil asesmen terpadu menyatakan para
tersangka termasuk kategori pecandu, korban penyalahgunaan, atau
penyalah guna narkotika.
- Para tersangka belum pernah
menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih
dari dua kali, dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi
berwenang.
- Para tersangka dipastikan bukan
produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.
Instruksi
Jampidum
Atas persetujuan
tersebut, Jampidum memberikan arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri
terkait.
“Para Kepala Kejaksaan
Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun
2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restorative Justice sebagai
pelaksanaan asas dominus litis Jaksa,” pungkas Prof. Asep Nana Mulyana. (Muzer)
