BREAKING NEWS

Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana Tetapkan Rehabilitasi bagi Empat Tersangka Narkotika Berdasarkan Pendekatan RJ

Prof. Asep N Mulyana


JAKARTA- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap empat perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose secara virtual pada Selasa, 25 November 2025.

Keempat berkas perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut adalah:

1.      Tersangka Yoga Pratama, S.M. bin Anwar (Kejaksaan Negeri Lahat), disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2.      Tersangka Hengki Hartanto bin Karsidi (Alm) (Kejaksaan Negeri Lahat), disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

3.      Tersangka Dandy Putra Pratama bin Darbain (Kejaksaan Negeri Lahat), disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

4.      Tersangka Wilda alias Koima binti Ilham (Kejaksaan Negeri Sambas), disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan Disetujuinya Rehabilitasi

Jampidum menyetujui permohonan rehabilitasi bagi para tersangka berdasarkan sejumlah alasan yang memenuhi ketentuan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:

  • Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
  • Berdasarkan penyidikan dengan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap dan merupakan pengguna terakhir (end user).
  • Para tersangka tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Hasil asesmen terpadu menyatakan para tersangka termasuk kategori pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
  • Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
  • Para tersangka dipastikan bukan produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.

Instruksi Jampidum

Atas persetujuan tersebut, Jampidum memberikan arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri terkait.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restorative Justice sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa,” pungkas Prof. Asep Nana Mulyana. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment