Yudi Triadi Tegaskan Komitmen Kejati Aceh Dukung Penurunan Stunting dan Pembangunan Manusia Sehat
![]() |
| Kejati Aceh Luncurkan Program Adhyaksa Peduli Stunting dan Gampong Binaan di Aceh Barat dan Nagan Raya. (Foto-Foto: Instagram Kejati Aceh) |
ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di bawah kepemimpinan Yudi Triadi, S.H., M.H., kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peluncuran Program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh 2025 sekaligus peresmian Gampong Binaan Adhyaksa di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka dan diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada Jumat (24/10/2025).
Program ini menjadi wujud konkret
pengabdian Kejati Aceh dalam mendukung program nasional percepatan penurunan
angka stunting, sekaligus upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa Program Adhyaksa Peduli Stunting bukan sekadar aksi sosial sesaat, melainkan bagian dari transformasi Kejaksaan sebagai institusi yang tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi aktif mengawal arah pembangunan nasional. Fokusnya mencakup peningkatan kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta kesejahteraan sosial di tingkat desa.
“Program ini adalah bentuk tanggung
jawab moral dan sosial Kejaksaan dalam memastikan generasi masa depan Aceh
tumbuh sehat dan berkualitas. Anak-anak kita adalah bagian dari masa kini dan
masa depan. Sekarang kita rawat mereka, kelak mereka yang akan merawat bangsa.
Mari bersama wujudkan Aceh bebas stunting – generasi sehat, Indonesia hebat,”
ujar Yudi Triadi.
Pelaksanaan Program Adhyaksa
Peduli Stunting didukung oleh landasan hukum yang kuat, antara lain
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Aceh
Nomor 42 Tahun 2023. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah dan desa
diamanatkan untuk mengalokasikan dan mengelola dana desa bagi program
percepatan penurunan stunting secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dalam implementasinya, Kejati Aceh
melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berperan aktif melakukan
pendampingan hukum, memberikan pendapat hukum, serta melakukan edukasi kepada
pemerintah daerah dan aparatur gampong. Langkah ini bertujuan agar penggunaan
dana publik untuk program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat berjalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Aceh Barat dan
Bupati Nagan Raya dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada
Kejaksaan Tinggi Aceh atas inisiatif dan kepedulian yang diwujudkan melalui Gerakan
Adhyaksa Peduli Stunting. Menurut mereka, program tersebut menjadi bukti
nyata sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mempercepat
penurunan angka stunting di Provinsi Aceh.
Peluncuran Gampong Binaan
Adhyaksa di dua kabupaten tersebut juga diharapkan menjadi model
pemberdayaan masyarakat berbasis kolaborasi lintas sektor, yang tidak hanya
berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembangunan manusia dan
kesejahteraan sosial berkelanjutan di Aceh. (Muzer)
.jpeg)

