![]() |
Kejari Kendari Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp1,3 Miliar
KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di bawah kepemimpinan Ronal H. Bakara, S.H., M.H. kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai yang merugikan keuangan negara.
![]() |
Diaduk dan Dikubur Tujuh Meter, Kejari Kendari Hancurkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai. |
Sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (6/10/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara mengaduk dan mengubur rokok ke dalam tanah sedalam tujuh meter menggunakan alat berat.
Lokasi pemusnahan tersebut berjarak sekitar enam kilometer atau sekitar 12 menit perjalanan dari Kantor Wali Kota Kendari di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa cukai yang marak di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Peredaran rokok tanpa cukai ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar. Modusnya, satu orang bertugas memesan, sementara satu orang lainnya mengedarkan,” ungkap Ronal dalam keterangan yang diterima.
Ronal mengungkapkan bahwa Barang bukti berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Seven itu diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan kapal. Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Kendari, petugas berhasil menyita 60 karton berisi 120 slop, atau total 7.200 bungkus setara 1.440.000 batang rokok ilegal.
Rokok tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Kolaka, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk dimusnahkan. Berdasarkan hasil penyelidikan, rokok ilegal itu rencananya akan diedarkan di sekitar Kota Kendari dan beberapa daerah lain di Sulawesi Tenggara.
“Rokok ilegal ini umumnya diproduksi di Jawa Tengah, sebagian di Jawa Timur, bahkan ada yang berasal dari Madura,” tambah Ronal.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kejaksaan dan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga. (Muzer)