Majelis Hakim Kabulkan Gugatan JPN Kejari Jakarta Barat, Akta Nikah WNI–WNA Dinyatakan Batal
![]() |
| PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI–WNA, JPN Jakbar Menang Gugatan |
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara gugatan pembatalan perkawinan antara seorang WNI dan WNA asal Arab Saudi, Kamis (11/9/2025).
![]() |
| Pernikahan WNI dengan WNA Arab Saudi Dibatalkan, Kejari Jakbar Pastikan Pemulihan Hak |
Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Penggugat, yang bertindak berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. Kehadiran JPN diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., beserta tim. Turut hadir pula Kepala KUA Cengkareng sebagai Turut Tergugat. Sementara itu, kedua Tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah melalui rogatori ke alamat domisili mereka di Arab Saudi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:
Mengabulkan gugatan Penggugat;
Membatalkan pernikahan Tergugat I dan Tergugat II yang dilaksanakan pada 7 Agustus 2024 di Ruko Aini Tour and Travel, Pasar Rebo;
Menyatakan Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan KUA Cengkareng tidak mempunyai kekuatan hukum.
Majelis Hakim menilai perkawinan tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya akad nikah sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyampaikan bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Tergugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding,” ujarnya.
Namun, apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak diajukan upaya hukum, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Kejaksaan akan menindaklanjuti pembatalan administrasi akta nikah yang bersangkutan, sekaligus memastikan pemulihan hak-hak hukum terkait. (Muzer)

