Adhyaksa Foto Indonesia

Kajati Banten Siswanto Tegaskan Komitmen Perlindungan Tanah Ulayat dan Kelestarian Budaya Masyarakat Adat Baduy


 

Foto: Kejati Banten


SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, menegaskan komitmennya untuk mendukung kelestarian wilayah Masyarakat Adat Baduy di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Menurutnya, keberadaan tanah ulayat dan sistem hukum adat Baduy merupakan warisan budaya leluhur yang harus dijaga bersama, baik dari aspek hukum maupun sosial budaya.

Hal itu disampaikan Kajati usai melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman tetua Adat Baduy di Cikeusik, yakni Puun Eman, Jaro Cikeusik Jaro Yalis, serta Jaro Kanekes Jaro Oom, pada Sabtu (20/9/2025). Dalam kunjungan tersebut, Siswanto didampingi Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Devi Muskitta, Kabag TU Kejati Banten Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, seluruh Asisten Kejati Banten, serta perwakilan pemerintah daerah, antara lain Camat, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, dan Ketua Relawan Jaga Banten Bahroji.

Dorong Perda Perlindungan Hukum Adat

Dalam keterangannya, Siswanto menekankan pentingnya segera dirumuskan peraturan daerah (Perda) yang dapat menjadi payung hukum dalam perlindungan tanah ulayat Baduy. Menurutnya, keberadaan Perda yang mengakui hukum adat akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran atas hak-hak masyarakat adat.

“Pentingnya pembuatan Perda yang mengakui hukum adat seiring dengan akan berlakunya KUHAP baru pada Januari 2026 mendatang. Dengan adanya Perda, seluruh wilayah adat dapat disertifikatkan secara sah sehingga memberikan perlindungan yang lebih kuat,” ujar Siswanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Statistik Kriminal serta Teknologi Informasi Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan, keberadaan masyarakat adat Baduy selama ini berperan penting dalam menjaga kelestarian alam dan melestarikan nilai-nilai luhur bangsa. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk mendengar suara, aspirasi, serta kegelisahan masyarakat adat.

Perkenalkan Program Jaksa Jaga Desa

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Banten juga memperkenalkan program Jaksa Jaga Desa atau Jaga Desa. Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum di kalangan aparat desa serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Melalui program Jaga Desa, kami ingin menciptakan sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa dalam mengelola Dana Desa secara bersih, transparan, dan menyejahterakan,” jelasnya.

Program ini juga didukung dengan aplikasi digital yang berbasis pengawalan, pendampingan, dan pengawasan Dana Desa. Aplikasi tersebut memungkinkan kepala desa untuk berkonsultasi hukum secara langsung sekaligus membantu penyelesaian permasalahan yang muncul di tingkat desa.

“Aplikasi ini dapat diakses oleh bupati, sekretaris daerah (sekda), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), sehingga seluruh pihak bisa ikut memantau dan memastikan pengelolaan Dana Desa lebih transparan dan akuntabel,” tambah Siswanto.

Selain itu, Kejaksaan juga memberikan pemahaman bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siap memberikan pelayanan hukum bagi desa. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administratif maupun penyimpangan, sekaligus menghadirkan solusi atas persoalan hukum yang terjadi di tingkat desa.

Simbol Persahabatan

Sebagai bentuk penghormatan, Kajati Banten Siswanto menyerahkan kenang-kenangan kepada para tetua adat Baduy. Ia berharap hubungan baik antara masyarakat adat dan Kejaksaan dapat terus terjalin, sejalan dengan semangat menjaga kelestarian alam dan budaya Baduy yang telah diakui secara nasional maupun internasional. (Rls/Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال