Leonard Eben Ezer Simanjuntak: Badiklat Harus Jadi Mercusuar Perubahan Kejaksaan |
JAKARTA – Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Leonard
Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., memberikan pembekalan
sekaligus pengarahan kepada peserta Pelatihan
Kepemimpinan Administrasi (PKA) Angkatan III, IV, dan V yang
digelar di Aula Sasana Adhi Karyya Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta,
pada Senin (29/9/2025).Kejaksaan RI Siapkan Pemimpin Masa Depan, Kabadiklat Paparkan Visi 2025–2029
Kegiatan PKA tahun ini mengusung tema “Transformasi
Kepemimpinan Administrator sebagai Sarana Memperkuat Keterampilan Kepemimpinan
dan Keterampilan Prososial Menuju Indonesia Emas 2045.”
Mengawali arahannya, Kabadiklat yang didampingi Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan, Dr. Teuku Rachman, S.H.,
M.H., menekankan bahwa budaya hukum memiliki peran fundamental
dalam membentuk sistem hukum yang sehat. “Budaya hukum
yang baik akan berkontribusi melahirkan sistem hukum yang sehat. Sebaliknya,
budaya hukum yang buruk justru akan melahirkan sistem hukum yang tidak ideal,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Leonard menegaskan
bahwa perubahan sosial yang dipicu oleh perkembangan teknologi global
(megatrend global) akan turut memengaruhi budaya hukum. Dinamika sosial yang
terjadi, baik di masyarakat modern, sederhana, hingga pedesaan, berpotensi
membawa perubahan dalam hukum itu sendiri.Bentuk Role Model Penegak Hukum, Kabadiklat Bekali Peserta PKA dengan Empat Keterampilan Utama
Dalam kesempatan tersebut,
Kabadiklat juga memaparkan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang
mengusung visi Indonesia Emas 2045. Visi ini diarahkan pada
terwujudnya negara nusantara yang berdaulat (tangguh, mandiri, dan aman), maju
(modern, inovatif, dan adil), serta berkelanjutan (membangun keseimbangan
antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan). Ia juga menguraikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka sebagai arah pembangunan nasional lima tahun
mendatang.
Lebih lanjut, Kabadiklat
menyampaikan enam faktor penting yang memengaruhi penegakan hukum, yaitu:
materi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta
budaya masyarakat.
Untuk memperkuat pemahaman
peserta, Leonard juga menguraikan Visi dan Misi
Kejaksaan RI 2025–2029. Pada butir kelima misi Kejaksaan
disebutkan pentingnya membentuk aparatur kejaksaan yang menjadi panutan (role
model) penegak hukum profesional dan berintegritas. Hal ini selaras dengan Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2024, khususnya
butir kelima yang menegaskan agar pembinaan, pengawasan, dan Badan Diklat
menjadi “trisula penegak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan
tugas secara profesional dan terukur.”
Dalam arahannya, Leonard juga
mengupas tujuh Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2025 yang
harus menjadi pedoman para peserta dalam mengemban tugas.
Kabadiklat menegaskan bahwa Badan
Diklat Kejaksaan harus tampil sebagai mercusuar
perubahan yang melahirkan empat keterampilan utama, yaitu:
1.
Keterampilan
pengetahuan/teknis, melahirkan ASN yang cakap dalam
pengetahuan yuridis.
2.
Keterampilan
kepemimpinan, membentuk pemimpin masa depan yang visioner, berintegritas,
mandiri, serta mampu berpikir rasional dan ilmiah.
3.
Keterampilan
prososial, melahirkan ASN yang humanis, mengutamakan kepentingan
masyarakat, dan mampu membangun dream team.
4.
Keterampilan
teknologi digital, mencetak ASN yang adaptif
terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).
Selain itu, Leonard memaparkan tiga agenda besar transformasi Badiklat Kejaksaan RI Tahun 2025
menuju Kejaksaan Emas 2045. Agenda tersebut meliputi:
·
Penguatan dan pengembangan konsep Kejaksaan
Corporate University,
·
Pemutakhiran kurikulum dan metode pendidikan jaksa,
·
Pembentukan Lembaga
Pendidikan Khusus (Lemdiksus) atau Politeknik
Adhyaksa yang berperan menyiapkan tenaga pendukung jaksa yang
kompeten.
Dalam konteks pelatihan
kepemimpinan, isu utama yang dihadapi saat ini adalah kebutuhan kepemimpinan
adaptif, keterbatasan kompetensi kepemimpinan modern, serta tantangan
implementasi di lapangan. Oleh karena itu, Kabadiklat merekomendasikan strategi
yang meliputi integrasi pelatihan kepemimpinan adaptif, kerjasama strategis
dengan institusi pelatihan lain, pengembangan program mentoring dan coaching,
serta pemanfaatan teknologi simulasi.
Ia menekankan bahwa sasaran dari
PKA adalah membentuk pejabat
administrator eselon III yang memiliki kompetensi manajerial
dalam hal perencanaan strategis, pengambilan keputusan berbasis data,
koordinasi lintas sektor, dan pengelolaan risiko. “Hasil
pelatihan ini harus diimplementasikan dalam tugas sehari-hari agar memberi
dampak positif bagi organisasi dan pembangunan nasional,” kata
Leonard.
Di akhir pengarahannya, Leonard
menegaskan kembali pentingnya menjadikan alumni PKA sebagai pelopor perubahan sekaligus role model aparatur kejaksaan yang berintegritas,
profesional, dan modern. “Keluar dari
Badiklat ini, kalian harus menjadi jaminan mutu. Tentu ada ujian, yakni melalui
kertas kerja proyek perubahan yang akan kalian hasilkan,”
pungkasnya. (Muzer)