Adhyaksa Foto Indonesia

Kabadiklat Kejaksaan RI Tekankan Transformasi Kepemimpinan Administrator Menuju Indonesia Emas 2045

 


Leonard Eben Ezer Simanjuntak: Badiklat Harus Jadi Mercusuar Perubahan Kejaksaan


 

JAKARTA – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., memberikan pembekalan sekaligus pengarahan kepada peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrasi (PKA) Angkatan III, IV, dan V yang digelar di Aula Sasana Adhi Karyya Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, pada Senin (29/9/2025).

Kejaksaan RI Siapkan Pemimpin Masa Depan, Kabadiklat Paparkan Visi 2025–2029

Kegiatan PKA tahun ini mengusung tema “Transformasi Kepemimpinan Administrator sebagai Sarana Memperkuat Keterampilan Kepemimpinan dan Keterampilan Prososial Menuju Indonesia Emas 2045.”

Mengawali arahannya, Kabadiklat yang didampingi Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan, Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., menekankan bahwa budaya hukum memiliki peran fundamental dalam membentuk sistem hukum yang sehat. “Budaya hukum yang baik akan berkontribusi melahirkan sistem hukum yang sehat. Sebaliknya, budaya hukum yang buruk justru akan melahirkan sistem hukum yang tidak ideal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Leonard menegaskan bahwa perubahan sosial yang dipicu oleh perkembangan teknologi global (megatrend global) akan turut memengaruhi budaya hukum. Dinamika sosial yang terjadi, baik di masyarakat modern, sederhana, hingga pedesaan, berpotensi membawa perubahan dalam hukum itu sendiri.

Bentuk Role Model Penegak Hukum, Kabadiklat Bekali Peserta PKA dengan Empat Keterampilan Utama

Dalam kesempatan tersebut, Kabadiklat juga memaparkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang mengusung visi Indonesia Emas 2045. Visi ini diarahkan pada terwujudnya negara nusantara yang berdaulat (tangguh, mandiri, dan aman), maju (modern, inovatif, dan adil), serta berkelanjutan (membangun keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan). Ia juga menguraikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai arah pembangunan nasional lima tahun mendatang.

Lebih lanjut, Kabadiklat menyampaikan enam faktor penting yang memengaruhi penegakan hukum, yaitu: materi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya masyarakat.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, Leonard juga menguraikan Visi dan Misi Kejaksaan RI 2025–2029. Pada butir kelima misi Kejaksaan disebutkan pentingnya membentuk aparatur kejaksaan yang menjadi panutan (role model) penegak hukum profesional dan berintegritas. Hal ini selaras dengan Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2024, khususnya butir kelima yang menegaskan agar pembinaan, pengawasan, dan Badan Diklat menjadi “trisula penegak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.”

Dalam arahannya, Leonard juga mengupas tujuh Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2025 yang harus menjadi pedoman para peserta dalam mengemban tugas.

Kabadiklat menegaskan bahwa Badan Diklat Kejaksaan harus tampil sebagai mercusuar perubahan yang melahirkan empat keterampilan utama, yaitu:

1.      Keterampilan pengetahuan/teknis, melahirkan ASN yang cakap dalam pengetahuan yuridis.

2.      Keterampilan kepemimpinan, membentuk pemimpin masa depan yang visioner, berintegritas, mandiri, serta mampu berpikir rasional dan ilmiah.

3.      Keterampilan prososial, melahirkan ASN yang humanis, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan mampu membangun dream team.

4.      Keterampilan teknologi digital, mencetak ASN yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).

Selain itu, Leonard memaparkan tiga agenda besar transformasi Badiklat Kejaksaan RI Tahun 2025 menuju Kejaksaan Emas 2045. Agenda tersebut meliputi:

·         Penguatan dan pengembangan konsep Kejaksaan Corporate University,

·         Pemutakhiran kurikulum dan metode pendidikan jaksa,

·         Pembentukan Lembaga Pendidikan Khusus (Lemdiksus) atau Politeknik Adhyaksa yang berperan menyiapkan tenaga pendukung jaksa yang kompeten.

Dalam konteks pelatihan kepemimpinan, isu utama yang dihadapi saat ini adalah kebutuhan kepemimpinan adaptif, keterbatasan kompetensi kepemimpinan modern, serta tantangan implementasi di lapangan. Oleh karena itu, Kabadiklat merekomendasikan strategi yang meliputi integrasi pelatihan kepemimpinan adaptif, kerjasama strategis dengan institusi pelatihan lain, pengembangan program mentoring dan coaching, serta pemanfaatan teknologi simulasi.

Ia menekankan bahwa sasaran dari PKA adalah membentuk pejabat administrator eselon III yang memiliki kompetensi manajerial dalam hal perencanaan strategis, pengambilan keputusan berbasis data, koordinasi lintas sektor, dan pengelolaan risiko. “Hasil pelatihan ini harus diimplementasikan dalam tugas sehari-hari agar memberi dampak positif bagi organisasi dan pembangunan nasional,” kata Leonard.

Di akhir pengarahannya, Leonard menegaskan kembali pentingnya menjadikan alumni PKA sebagai pelopor perubahan sekaligus role model aparatur kejaksaan yang berintegritas, profesional, dan modern. “Keluar dari Badiklat ini, kalian harus menjadi jaminan mutu. Tentu ada ujian, yakni melalui kertas kerja proyek perubahan yang akan kalian hasilkan,” pungkasnya. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال