PALANGKARAYA- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel)
Reda Manthovani melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen
Bersama Penguatan Program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah yang
diselenggarakan pada Kamis 25 September 2025 di Palangka Raya, Kalimantan
Tengah.
Adapun nota kesepahaman dan
komitmen bersama ini terkait dengan pembinaan dan pengawasan dana desa serta
pemberdayaan masyarakat.desa melalui aplikasi Real Time Monitoring Village
Management Funding antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota
se-Kalimantan Tengah.
Untuk memperkuat pencegahan tindak
pidana atau penyelewengan, Kejaksaan meluncurkan aplikasi Jaga Desa yang telah
diluncurkan dan diresmikan di daerah lain seperti Jawa Tengah, Banten, Jawa
Barat, Maluku Utara, Lampung, Bangka Belitung, Bali hingga kini di Kalimantan
Tengah. Aplikasi ini membantu menyediakan akses pelaporan, pendampingan hukum
hingga bimbingan teknis gratis bagi kepada desa dan perangkat desa.
Dalam sambutannya, JAM-Intel
menyampaikan Kejaksaan bertugas untuk mendukung semua kebijakan Pemerintah,
sesuai Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang
tertuang dalam poin ke-6 yakni Membangun desa dari bawah untuk pemerataan
ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”.
Dalam hal ini, Kejaksaan RI
melalui bidang Intelijen juga mendukung program pemerintah terkait ketahanan
pangan nasional bersama dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
dengan memberdayakan potensi yang ada di daerahnya.
Selain itu, kegiatan Jaga Desa di
Kalimantan Tengah ini juga memfokuskan program Koperasi Merah Putih untuk
diimplementasikan di Desa/Kelurahan, agar dapat bermitra dengan perkebunan
kelapa sawit sebagai bisnisnya. Komoditas kelapa sawit tersebut dipilih karena
dinilai sebagai potensi yang ada di daerah Kalimantan Tengah.
Sebagai bentuk penghargaan,
JAM-Intel turut menyerahkan piagam kepada bupati yang wilayahnya bebas dari
kasus penyalahgunaan dana desa.
“Dengan kolaborasi Kejaksaan RI
dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Kementerian
Dalam Negeri dalam memonitor implementasi pengelolaan keuangan desa, diharapkan
pada tahun 2026 terjadi penurunan Kepala Desa yang terjerat tindak pidana
akibat menyalahgunakan keuangan desa,” pungkas JAM-Intel. (Puspenkum/Muzer)