![]() |
Kejati Aceh Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice, Tersangka Muhammad Dewi Dapat Persetujuan RJ |
ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di bawah komando Kepala Kejati (Kajati) Yudi Triadi kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Senin (25/8/2025), Kejati Aceh
menggelar ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur untuk
diajukan penyelesaiannya lewat mekanisme RJ. Kegiatan berlangsung di Aula Kejati
Aceh dan turut dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana Umum beserta jajaran.
Ekspose dilakukan secara virtual
bersama Plt Direktur A/Sesjampidum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Umum (Jampidum) dan diikuti oleh Kajari Aceh Timur beserta jajarannya.
Kajari Aceh Timur mengusulkan
penerapan RJ untuk tersangka Muhammad Dewi Bin Alm. Ali Usuh (26),
seorang wiraswasta yang disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang
Perusakan Barang.
Plt Direktur A/Sesjampidum pada
Jampidum menyetujui permohonan tersebut setelah menilai terpenuhinya syarat RJ,
di antaranya adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta itikad
baik dari tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kajati Aceh Yudi Triadi menyatakan,
penerapan RJ menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara
secara berkeadilan dengan tetap mengedepankan kepentingan korban serta menjaga
keharmonisan masyarakat. (Muzer)