Adhyaksa Foto Indonesia

Yudi Triadi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanis di Aceh Lewat Restorative Justice

 


Kejati Aceh Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice, Tersangka Muhammad Dewi Dapat Persetujuan RJ


ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di bawah komando Kepala Kejati (Kajati) Yudi Triadi kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).


Senin (25/8/2025), Kejati Aceh menggelar ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur untuk diajukan penyelesaiannya lewat mekanisme RJ. Kegiatan berlangsung di Aula Kejati Aceh dan turut dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana Umum beserta jajaran.

Ekspose dilakukan secara virtual bersama Plt Direktur A/Sesjampidum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan diikuti oleh Kajari Aceh Timur beserta jajarannya.

Kajari Aceh Timur mengusulkan penerapan RJ untuk tersangka Muhammad Dewi Bin Alm. Ali Usuh (26), seorang wiraswasta yang disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan Barang.

Plt Direktur A/Sesjampidum pada Jampidum menyetujui permohonan tersebut setelah menilai terpenuhinya syarat RJ, di antaranya adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta itikad baik dari tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kajati Aceh Yudi Triadi menyatakan, penerapan RJ menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara secara berkeadilan dengan tetap mengedepankan kepentingan korban serta menjaga keharmonisan masyarakat. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال