![]() |
Kajati Banten, Dr. Siswanto menjadi pembicara dalam Seminar Nasional di Untirta Kupas Penerapan Follow The Asset & Follow The Money |
SERANG – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar seminar nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, Senin (25/8/2025). Acara berlangsung di Grand Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dengan menghadirkan berbagai pakar hukum, pejabat tinggi, dan praktisi dari beragam institusi.
Kepala Kejaksaan
Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., dalam keynote speech menegaskan
bahwa seminar ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara dunia praktisi dan
akademisi dalam memberikan kontribusi terhadap pembaharuan hukum pidana di
Indonesia.
“Seminar ini menjadi wadah kolaborasi antara praktisi dan akademisi untuk merumuskan gagasan hukum yang relevan dan solutif. Harapannya, rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan strategis dalam menjawab tantangan hukum yang kompleks di masyarakat,” ungkap Kajati Banten.
Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Relevansinya di Indonesia
Konsep Deferred
Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penangguhan Penuntutan
merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui jalur negosiasi antara
jaksa dengan korporasi. Mekanisme ini memungkinkan penuntutan dialihkan dari
jalur pengadilan menuju pemulihan administratif atau perdata, selama seluruh
syarat kesepakatan dipenuhi.
Konsep ini telah
diterapkan di sejumlah negara, seperti Inggris, Amerika Serikat, Brasil,
Australia, Singapura, dan Prancis. Di Indonesia, DPA masih dalam tahap pembahasan
dan dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Dalam konteks hukum
nasional, DPA dipandang mampu memberikan efisiensi dan efektivitas, sekaligus
mengedepankan prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Hal ini
sejalan dengan filosofi KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan
berlaku mulai 1 Januari 2026, yang menggeser paradigma dari pendekatan punitive
(menghukum) menjadi restorative (memperbaiki dan memulihkan).
Narasumber Bergengsi Bahas Aspek Praktis dan Akademis
Seminar menghadirkan
sejumlah narasumber ternama, di antaranya:
- Danang Tri Hartono, S.E., M.H. – Deputi Bidang Analisis dan
Pemeriksaan PPATK
- Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum. – Ketua Pengadilan Tinggi Banten
- Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. – Wakil Ketua Umum PERADI
- Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H.,
M.Kn. – Guru Besar
Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
- Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D. – Dekan Fakultas Hukum Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa
Para narasumber
membahas peluang penerapan DPA sebagai solusi alternatif penyelesaian perkara
pidana, terutama pada tindak pidana korporasi atau tindak pidana yang berdampak
besar pada keuangan negara, lingkungan, dan masyarakat.
Prosedur dan Manfaat Penerapan DPA
Penerapan DPA hanya
dapat dilakukan jika tersangka mengakui kesalahan, bersikap kooperatif, bukan
residivis, dan berkomitmen memulihkan kerugian negara atau masyarakat.
Prosesnya meliputi:
1.
Pengajuan permohonan
DPA oleh tersangka.
2.
Penelitian oleh
Penuntut Umum.
3.
Persetujuan dari Jaksa
Agung.
4.
Pengesahan oleh
pengadilan.
Apabila kewajiban
dalam perjanjian dipenuhi, penuntutan dinyatakan gugur. Sebaliknya, jika
kewajiban dilanggar, perkara akan dilanjutkan ke pengadilan.
Harapan Kajati Banten
Dalam penutupannya,
Kajati Banten berharap seminar ini mampu menghasilkan rekomendasi strategis
untuk reformasi sistem peradilan pidana nasional.
“Penegakan hukum tidak
boleh berhenti pada penghukuman semata. Ia harus memperbaiki, memulihkan, dan
memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Siswanto.
Peserta dan Dukungan Kegiatan
Acara ini dihadiri
oleh berbagai unsur, mulai dari pejabat Kejati Banten, Kepala Kejaksaan Negeri
se-Banten, para hakim, penyidik Polri dan PPNS, perwakilan PPATK, OJK, dan Bank
Indonesia, akademisi dari berbagai perguruan tinggi, hingga praktisi hukum
serta peserta yang hadir secara daring maupun luring.
Kasi Penerangan Hukum
Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan bahwa kehadiran berbagai
elemen ini mencerminkan dukungan penuh terhadap pembaharuan hukum pidana,
khususnya dalam mendorong penerapan DPA di Indonesia. (Muzer)