![]() |
Tambahan Rp2 Miliar Disita, Kejari Tanjung Perak Terus Kejar Kerugian Negara Rp7,9 Miliar |
SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung
Perak di bawah komando Dr. Ricky Setiawan kembali mencatat capaian
signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tim jaksa penyidik
berhasil menyita uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka MK, Jumat
(22/8/2025).
Penyitaan
tersebut diumumkan langsung oleh Kajari Tanjung Perak dalam konferensi pers yang
digelar di Surabaya. Dalam kesempatan itu, Ricky Setiawan turut memperlihatkan
tumpukan uang hasil sitaan sebagai bukti nyata keseriusan penanganan kasus.
“Hari
ini, Jumat 22 Agustus 2025, tim jaksa penyidik berhasil melakukan penyitaan
uang senilai Rp2 miliar dari tersangka MK. Uang ini terkait perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank
BUMN kepada perusahaan milik tersangka,” ujar Ricky.
Penyitaan Capai Total Rp3,5 Miliar
Sebelumnya, pada
Selasa (19/8/2025), tim penyidik Kejari Tanjung Perak juga telah menyita uang
sebesar Rp1,5 miliar. Dengan penambahan penyitaan hari ini, total uang
yang berhasil diamankan mencapai Rp3,5 miliar.
Uang sitaan
tersebut akan dititipkan untuk kemudian diperhitungkan sebagai uang pengganti
dalam proses hukum selanjutnya. Adapun dugaan kerugian keuangan negara akibat
perkara ini mencapai Rp7,9 miliar.
Komitmen Kejari Tanjung Perak
Dr. Ricky
Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara ini,
termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan dugaan tindak
pidana korupsi.
“Kami
akan memastikan bahwa seluruh kerugian negara dapat dipulihkan, baik melalui
penyitaan aset maupun langkah hukum lainnya,” tegasnya.
Kejari Tanjung
Perak juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam mempercepat proses
penyidikan demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan akuntabel. (Muzer)