Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Tanjung Perak Sita Rp2 Miliar Lagi, Total Uang Sitaan Capai Rp3,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Bank BUMN

 


Tambahan Rp2 Miliar Disita, Kejari Tanjung Perak Terus Kejar Kerugian Negara Rp7,9 Miliar


SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di bawah komando Dr. Ricky Setiawan kembali mencatat capaian signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tim jaksa penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka MK, Jumat (22/8/2025).

Penyitaan tersebut diumumkan langsung oleh Kajari Tanjung Perak dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya. Dalam kesempatan itu, Ricky Setiawan turut memperlihatkan tumpukan uang hasil sitaan sebagai bukti nyata keseriusan penanganan kasus.

“Hari ini, Jumat 22 Agustus 2025, tim jaksa penyidik berhasil melakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari tersangka MK. Uang ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka,” ujar Ricky.

Penyitaan Capai Total Rp3,5 Miliar

Sebelumnya, pada Selasa (19/8/2025), tim penyidik Kejari Tanjung Perak juga telah menyita uang sebesar Rp1,5 miliar. Dengan penambahan penyitaan hari ini, total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp3,5 miliar.

Uang sitaan tersebut akan dititipkan untuk kemudian diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam proses hukum selanjutnya. Adapun dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp7,9 miliar.

Komitmen Kejari Tanjung Perak

Dr. Ricky Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami akan memastikan bahwa seluruh kerugian negara dapat dipulihkan, baik melalui penyitaan aset maupun langkah hukum lainnya,” tegasnya.

Kejari Tanjung Perak juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam mempercepat proses penyidikan demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan akuntabel. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال