Adhyaksa Foto Indonesia

Kabadiklat Kejaksaan RI di MK: Obstruction of Justice Wajib Diberantas untuk Putus Mata Rantai Korupsi

Foto: Instagram MKRI

 JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Selasa (12/8/2025). Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Idalorita Daeli, Haerul Kusuma, dan Andika Firmanta Sitepu.

Dilansir dari MKRI, Agenda sidang keempat ini mendengarkan keterangan DPR, Presiden/Pemerintah, serta pihak terkait dari KPK, Polri, dan Mahkamah Agung. Namun, pihak terkait meminta penundaan, sementara DPR masih reses.

Pemerintah, melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan pemberantasan korupsi harus komprehensif, efektif, dan tuntas karena korupsi sering terkait dengan tindak pidana lain seperti obstruction of justice. Menurutnya, frasa “Tindak Pidana Korupsi” pada UU KPK tidak boleh dimaknai sempit agar tidak menimbulkan kekosongan dan ketidakpastian hukum.

Pemerintah berpendapat, pembedaan ancaman sanksi pidana dalam UU Tipikor diperlukan untuk membedakan pelaku korupsi langsung dengan pihak yang menghalangi proses hukum. Hal ini juga untuk mencegah impunitas dan menjaga konsistensi dengan UNCAC. Leonard menegaskan, ketentuan tersebut bersifat umum, berlaku untuk semua orang, dan tidak diskriminatif. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال