Adhyaksa Foto Indonesia

Membumikan Hukum Korporasi, Kajati Jateng Turun ke Kelas Calon Jaksa

 



JAKARTA — Di tengah rutinitasnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., menyempatkan diri kembali ke ruang kelas. Bukan untuk belajar, melainkan untuk mengajar—mewariskan pengalaman dan perspektif hukum kepada generasi baru calon jaksa.


Senin pagi, 30 Juni 2025, Hendro hadir di Kampus A Gedung Satya, Komplek Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan. Di hadapan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang II Kelas V, ia membawakan materi bertajuk “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana.”

Materi itu bukan sekadar teori. Ia memotret kenyataan hukum kontemporer: bahwa korporasi, sebagai entitas hukum, tak lagi berada di luar jangkauan pidana. Banyak perkara besar hari ini justru melibatkan badan usaha—baik sebagai pelaku utama, sarana, maupun pihak yang diuntungkan.

“Menjerat korporasi bukan sekadar soal pasal, tapi soal perspektif dan keberanian dalam menegakkan hukum secara adil,” ujar Hendro kepada para peserta yang kelak akan bertugas di berbagai penjuru Indonesia.

Dengan pendekatan reflektif, Hendro mengajak peserta tak hanya memahami konsep, tapi juga siap mengaplikasikannya. Ia menekankan pentingnya sensitivitas terhadap dampak sosial, ekonomi, dan moral dalam menangani perkara korporasi.

Kehadirannya di ruang kelas ini adalah bagian dari tradisi Badiklat Kejaksaan RI yang membuka ruang dialog antara praktik dan teori, antara pejabat senior dan calon penegak hukum muda.

Kelas itu pun berakhir bukan hanya dengan catatan, tetapi juga dengan semangat baru: bahwa di tengah dunia hukum yang terus berubah, integritas dan pemahaman yang utuh tetap menjadi pilar utama seorang jaksa. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال