JAKARTA — Di tengah rutinitasnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., menyempatkan diri kembali ke ruang kelas. Bukan untuk belajar, melainkan untuk mengajar—mewariskan pengalaman dan perspektif hukum kepada generasi baru calon jaksa.
Senin pagi, 30 Juni 2025, Hendro
hadir di Kampus A Gedung Satya, Komplek Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan. Di
hadapan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82
Gelombang II Kelas V, ia membawakan materi bertajuk “Pertanggungjawaban
Korporasi dalam Tindak Pidana.”
Materi itu bukan sekadar teori. Ia
memotret kenyataan hukum kontemporer: bahwa korporasi, sebagai entitas hukum,
tak lagi berada di luar jangkauan pidana. Banyak perkara besar hari ini justru
melibatkan badan usaha—baik sebagai pelaku utama, sarana, maupun pihak yang
diuntungkan.
“Menjerat korporasi bukan sekadar
soal pasal, tapi soal perspektif dan keberanian dalam menegakkan hukum secara
adil,” ujar Hendro kepada para peserta yang kelak akan bertugas di berbagai
penjuru Indonesia.
Dengan pendekatan reflektif, Hendro
mengajak peserta tak hanya memahami konsep, tapi juga siap mengaplikasikannya.
Ia menekankan pentingnya sensitivitas terhadap dampak sosial, ekonomi, dan
moral dalam menangani perkara korporasi.
Kehadirannya di ruang kelas ini
adalah bagian dari tradisi Badiklat Kejaksaan RI yang membuka ruang dialog
antara praktik dan teori, antara pejabat senior dan calon penegak hukum muda.
Kelas itu pun berakhir bukan hanya
dengan catatan, tetapi juga dengan semangat baru: bahwa di tengah dunia hukum
yang terus berubah, integritas dan pemahaman yang utuh tetap menjadi pilar
utama seorang jaksa. (Muzer)