Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati Jambi Tahan Komisaris PT PAL Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Rp105 Miliar di Bank BNI

Tersangka AR saat akan dibawa ke dalam Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi.


JAMBI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan tersangka AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) kepada PT Prosympac Agro Lestari pada periode 2018–2019. Penahanan dilakukan pada Selasa (29/7/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025, AR resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun peran AR selaku pemegang saham sekaligus Komisaris PT PAL diduga mengetahui serta terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp105 miliar akibat pembobolan kredit di Bank BNI.

Terhadap AR, penyidik menjatuhkan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi. AR disangka melanggar:

·         Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

·         Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noli, menjelaskan bahwa penahanan AR merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Sebelumnya, penyidik telah menahan empat tersangka lain, masing-masing berinisial WE, VG, RG, dan BK.

“Modus operandi dalam perkara ini adalah para tersangka secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan cara memanipulasi data dan dokumen persyaratan pengajuan kredit. Dana yang diperoleh tidak digunakan sesuai peruntukannya sehingga terjadi pembobolan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Noli dalam keterangan tertulis.

Kejati Jambi menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Muzer)

                        

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال