![]() |
Tersangka AR saat akan dibawa ke dalam Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi. |
JAMBI –
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
resmi menahan tersangka AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL), dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan
Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) kepada PT Prosympac Agro Lestari
pada periode 2018–2019. Penahanan dilakukan pada Selasa (29/7/2025).
Berdasarkan hasil
penyidikan, tim penyidik menemukan bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan
Pasal 184 KUHAP. Melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor:
TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025, AR resmi ditetapkan sebagai
tersangka.
Adapun peran AR
selaku pemegang saham sekaligus Komisaris PT PAL diduga mengetahui serta
terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang berujung pada kerugian
keuangan negara sebesar Rp105 miliar akibat pembobolan kredit di Bank BNI.
Terhadap AR,
penyidik menjatuhkan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli hingga
17 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi. AR disangka melanggar:
·
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
·
Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20
Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi
Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noli, menjelaskan bahwa penahanan
AR merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Sebelumnya, penyidik
telah menahan empat tersangka lain, masing-masing berinisial WE, VG, RG, dan
BK.
“Modus operandi
dalam perkara ini adalah para tersangka secara bersama-sama melakukan
permufakatan jahat dengan cara memanipulasi data dan dokumen persyaratan
pengajuan kredit. Dana yang diperoleh tidak digunakan sesuai peruntukannya
sehingga terjadi pembobolan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,”
ungkap Noli dalam keterangan tertulis.
Kejati Jambi
menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas seluruh pihak
yang diduga terlibat. Proses hukum akan dilakukan secara profesional,
transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Muzer)