Adhyaksa Foto Indonesia

Vonis Kasasi Anulir Putusan Bebas, Kejari Pandeglang Eksekusi Terpidana Kasus Perdagangan Cula Badak

 

Kajari Pandeglang, Aco memberikan keterangan pers kepada Wartawan terkait Eksekusi Terpidana Kasus Perdagangan Cula Badak. (Foto: Instagram Kejari)


PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, Liem Hoo Kwan Willy, pada Kamis, 19 Juni 2025. Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.

Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H., dalam konferensi pers didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Wildani Hapit, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Indra Gunawan, S.H., M.H., dan Jaksa Penuntut Umum William Marcus Sebastian, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3180 K/Pid.Sus-LH/2025 Jo. No. 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl telah membatalkan vonis bebas sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, serta denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Aco kepada awak media.

Dalam perkara tersebut, Liem Hoo Kwan Willy sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Pandeglang. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan akhirnya Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni cula badak.

Setelah proses administrasi eksekusi rampung, terpidana langsung diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang untuk menjalani sisa masa hukumannya sesuai dengan amar putusan kasasi.

Aco menegaskan bahwa perlindungan terhadap satwa liar dan sumber daya alam menjadi salah satu perhatian penting dalam penegakan hukum. “Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga mencoreng komitmen kita dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tuturnya.(Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال