![]() |
Kajari Pandeglang, Aco memberikan keterangan pers kepada Wartawan terkait Eksekusi Terpidana Kasus Perdagangan Cula Badak. (Foto: Instagram Kejari) |
PANDEGLANG
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana
kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam dan perdagangan bagian tubuh
satwa dilindungi, Liem Hoo Kwan Willy, pada Kamis, 19 Juni 2025. Eksekusi ini
dilakukan setelah Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menganulir vonis bebas
yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.
Kepala Kejari
Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H., dalam konferensi pers didampingi oleh
Kepala Seksi Intelijen Wildani Hapit, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Indra Gunawan, S.H., M.H., dan Jaksa Penuntut Umum William Marcus Sebastian,
S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen
penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Putusan kasasi
Mahkamah Agung Nomor 3180 K/Pid.Sus-LH/2025 Jo. No. 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl
telah membatalkan vonis bebas sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama
satu tahun, serta denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar
Aco kepada awak media.
Dalam perkara
tersebut, Liem Hoo Kwan Willy sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan
Negeri Pandeglang. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan akhirnya
Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak
pidana terkait perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni cula badak.
Setelah proses
administrasi eksekusi rampung, terpidana langsung diserahkan ke Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Pandeglang untuk menjalani sisa masa hukumannya sesuai dengan
amar putusan kasasi.
Aco menegaskan
bahwa perlindungan terhadap satwa liar dan sumber daya alam menjadi salah satu
perhatian penting dalam penegakan hukum. “Perdagangan bagian tubuh satwa
dilindungi adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi
juga mencoreng komitmen kita dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,”
tuturnya.(Muzer)