Adhyaksa Foto Indonesia

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak, Mantan Kapolres Ngada dan Mahasiswi Jadi Terdakwa

 

Suasana sidang perdana kasus dugaan pidana kekerasanan seksual dan perdagangan anak di PN Kupang Kelas IA, Senin (30/6/2025)


KUPANG — Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang, Senin (30/6/2025). Kedua terdakwa adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K. alias Fajar alias Andi, serta seorang mahasiswi berinisial Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).

Terdakwa Fajar Didakwa Setubuhi Tiga Anak, Satu Berusia 5 Tahun

Sidang pertama dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Fajar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fajar atas dugaan menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam rentang waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa menggunakan pihak ketiga dan aplikasi daring Michat untuk merekrut korban, lalu melakukan aksi bejatnya di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Salah satu korban diketahui masih berusia 5 tahun. Terdakwa juga merekam perbuatannya menggunakan ponsel pribadi.

Adapun pasal yang didakwakan kepada Fajar antara lain:

  • Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak,
  • Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
  • Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang ditunda hingga Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.

Terdakwa Fani Didakwa Perdagangan Anak dan Membantu Kejahatan Seksual

Sekitar pukul 10.30 WITA, sidang dilanjutkan dengan terdakwa kedua, Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani. Ia didakwa sebagai perantara dalam eksploitasi seksual terhadap korban anak berusia lima tahun, dengan cara membujuk, mengajak jalan, membelikan pakaian, lalu mengantar korban kepada Fajar. Fani disebut menerima imbalan sebesar Rp3 juta.

JPU mendakwakan Fani dengan pasal:

  • Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak,
  • Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Kekerasan Seksual,
  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sidang terhadap Fani ditunda ke Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang Digelar Tertutup, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Lindungi Anak

Sidang atas kedua terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N., dan digelar secara tertutup sesuai penetapan sidang Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Fajar dan 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Fani.

Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari unsur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yakni Arwin Adinata, S.H., M.H. (Ketua Tim), Sunoto, S.H., M.H., I Made Oka Wijaya, S.H., M.H., Putu Andy Sutadharma, S.H., dan Kadek Widiantari, S.H., M.H.

Kejaksaan RI melalui Kejati NTT menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak profesional, tegas, dan tanpa kompromi terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan juga menjamin bahwa proses hukum akan berpihak kepada korban dan dilakukan secara adil serta transparan.

Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan pemulihan hak-hak korban, termasuk restitusi.

“Perkara ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak, dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam perang melawan kejahatan yang merusak masa depan bangsa,” tegas Jaksa Koordinator. (Muzer/Puspenkum)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال