![]() |
Suasana sidang perdana kasus dugaan pidana kekerasanan seksual dan perdagangan anak di PN Kupang Kelas IA, Senin (30/6/2025) |
KUPANG — Pengadilan Negeri Kupang Kelas
IA menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak
pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang,
Senin (30/6/2025). Kedua terdakwa adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar
Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K. alias Fajar alias Andi, serta seorang
mahasiswi berinisial Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).
Terdakwa
Fajar Didakwa Setubuhi Tiga Anak, Satu Berusia 5 Tahun
Sidang pertama dimulai pukul
09.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Fajar. Jaksa
Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fajar atas dugaan menyetubuhi dan mencabuli tiga
anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam rentang
waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut
terdakwa menggunakan pihak ketiga dan aplikasi daring Michat untuk
merekrut korban, lalu melakukan aksi bejatnya di Hotel Kristal dan Hotel Harper
Kupang. Salah satu korban diketahui masih berusia 5 tahun. Terdakwa juga
merekam perbuatannya menggunakan ponsel pribadi.
Adapun pasal yang didakwakan
kepada Fajar antara lain:
- Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1)
jo. Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak,
- Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1)
huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual,
- Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1)
UU ITE jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang ditunda hingga Senin, 7
Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa
Fani Didakwa Perdagangan Anak dan Membantu Kejahatan Seksual
Sekitar pukul 10.30 WITA, sidang
dilanjutkan dengan terdakwa kedua, Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani. Ia
didakwa sebagai perantara dalam eksploitasi seksual terhadap korban anak
berusia lima tahun, dengan cara membujuk, mengajak jalan, membelikan pakaian,
lalu mengantar korban kepada Fajar. Fani disebut menerima imbalan sebesar Rp3
juta.
JPU mendakwakan Fani dengan
pasal:
- Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1)
jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak,
- Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf
g UU Kekerasan Seksual,
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Nomor
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sidang terhadap Fani ditunda ke
Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang
Digelar Tertutup, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
Sidang atas kedua terdakwa
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N., dan
digelar secara tertutup sesuai penetapan sidang Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg
untuk Fajar dan 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Fani.
Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri
dari unsur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota
Kupang, yakni Arwin Adinata, S.H., M.H. (Ketua Tim), Sunoto, S.H., M.H., I Made
Oka Wijaya, S.H., M.H., Putu Andy Sutadharma, S.H., dan Kadek Widiantari, S.H.,
M.H.
Kejaksaan RI melalui Kejati NTT menegaskan
bahwa pihaknya akan bertindak profesional, tegas, dan tanpa kompromi terhadap
para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan juga menjamin bahwa
proses hukum akan berpihak kepada korban dan dilakukan secara adil serta
transparan.
Dalam penanganan perkara ini,
Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
untuk memastikan pemulihan hak-hak korban, termasuk restitusi.
“Perkara ini adalah bentuk
komitmen Kejaksaan dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak, dari
segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Kejaksaan hadir sebagai garda
terdepan dalam perang melawan kejahatan yang merusak masa depan bangsa,” tegas
Jaksa Koordinator. (Muzer/Puspenkum)