![]() |
Kejati Kepri MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan. |
BATAM— Guna memperkuat sinergi kelembagaan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau (Sumbarriau) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) di Restaurant Baba, Batam Centre, Kota Batam, Selasa (3/6/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Henky Rhosidien, disaksikan sejumlah pejabat tinggi kedua institusi, termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri Fauzal, S.H., M.H., para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Datun se-wilayah hukum Kejati Kepri, serta para kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kepri.
Fokus pada Penyelesaian Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Kerja sama yang dituangkan dalam MoU ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk BPJS Ketenagakerjaan, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, JPN juga akan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), hingga audit hukum (Legal Audit) atas permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Tujuannya tentu untuk mendukung efektivitas penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi BPJS, termasuk dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Kajati Kepri Teguh Subroto dalam sambutannya.
Kelanjutan dari Kerja Sama Sejak 2019
Kajati Kepri menegaskan, penandatanganan MoU ini merupakan perpanjangan dari kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2019. Ia menyebut, kerja sama ini adalah bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, khususnya mengenai peran Jaksa Pengacara Negara.
“Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya untuk memastikan keberlangsungan roda pemerintahan yang bersih dan taat hukum,” ujar Teguh.
Ia menambahkan bahwa Kejati Kepri beserta seluruh Kejari di wilayah Kepri akan terus berkomitmen mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan, serta turut serta dalam menekan potensi tindak pidana korupsi melalui pendekatan hukum preventif.
Apresiasi dan Harapan untuk Kolaborasi Berkelanjutan
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Henky Rhosidien, turut menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Kejati Kepri dalam upaya penegakan hukum dan penguatan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial.
“Sinergi dengan Kejati Kepri sangat membantu kami dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum patuh. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga semakin produktif,” ujar Henky.
Jalinan Kerja Sama di Tingkat Daerah
Selain MoU di tingkat Kejati dan Kanwil, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kepri dengan seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kepri. Hal ini menunjukkan keterpaduan komitmen di semua level untuk memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat dan mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan hukum serta menjadi instrumen penting dalam mendorong tata kelola yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Kami percaya bahwa kerja sama ini akan memberi manfaat optimal, tidak hanya bagi lembaga yang kita pimpin, tetapi juga masyarakat luas dalam mewujudkan good governance dan clean government,” tutup Kajati Kepri.(Muzer)