Adhyaksa Foto Indonesia

Kejagung Sita Aset Strategis PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

 



JAKARTA– Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025), menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.

Aset Strategis yang Disita

Adapun objek penyitaan yang dilakukan penyidik mencakup dua bidang tanah atas nama PT OTM, yakni:

  • Tanah seluas 31.921 m² dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119.
  • Tanah seluas 190.694 m² dengan SHGB Nomor 32.

Di atas lahan tersebut berdiri berbagai fasilitas infrastruktur energi strategis, antara lain:

  • 5 tangki kapasitas 22.400 kiloliter
  • 3 tangki kapasitas 20.200 kiloliter
  • 4 tangki kapasitas 12.600 kiloliter
  • 7 tangki kapasitas 7.400 kiloliter
  • 2 tangki kapasitas 7.000 kiloliter
  • Jetty 1 dengan maksimal displacement 133.000 metrik ton
  • Jetty 2 dengan maksimal displacement 20.000 metrik ton
  • 1 unit SPBU dengan nomor 34.42414

Alasan Penyitaan dan Penunjukan Pengelola

Menurut Harli, penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik, baik sebagai sarana, hasil, maupun bagian dari tindak pidana korupsi. Aset-aset tersebut nantinya akan diajukan untuk dirampas demi kepentingan negara.

Namun, penyidik tetap mempertimbangkan fungsi vital PT OTM sebagai objek penting dalam distribusi dan pemasaran minyak, yang melayani wilayah sebagian Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan bagian barat Pulau Kalimantan. Oleh karena itu, keberlangsungan operasional PT OTM dipastikan tetap berjalan.

“Seluruh pengelolaan, pengawasan, dan pengoperasian PT OTM selama proses hukum akan diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga, sebagai BUMN yang memiliki kapasitas dan kewenangan menjalankan operasional terminal tersebut,” jelas Harli.

Penyerahan pengelolaan ini akan dilakukan secara resmi oleh tim penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI guna memastikan distribusi energi tidak terganggu dan tetap dalam kendali negara selama proses hukum berlangsung. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال