JAKARTA– Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025),
menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32
tanggal 10 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni
2025.
Aset Strategis
yang Disita
Adapun objek penyitaan yang dilakukan penyidik
mencakup dua bidang tanah atas nama PT OTM, yakni:
- Tanah seluas 31.921 m² dengan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119.
- Tanah seluas 190.694 m² dengan
SHGB Nomor 32.
Di atas lahan tersebut berdiri berbagai fasilitas
infrastruktur energi strategis, antara lain:
- 5 tangki kapasitas 22.400 kiloliter
- 3 tangki kapasitas 20.200 kiloliter
- 4 tangki kapasitas 12.600 kiloliter
- 7 tangki kapasitas 7.400 kiloliter
- 2 tangki kapasitas 7.000 kiloliter
- Jetty 1 dengan maksimal displacement 133.000 metrik ton
- Jetty 2 dengan maksimal displacement 20.000 metrik ton
- 1 unit SPBU dengan nomor 34.42414
Alasan
Penyitaan dan Penunjukan Pengelola
Menurut Harli, penyitaan dilakukan karena aset
tersebut diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik,
baik sebagai sarana, hasil, maupun bagian dari tindak pidana korupsi. Aset-aset
tersebut nantinya akan diajukan untuk dirampas demi kepentingan negara.
Namun, penyidik tetap mempertimbangkan fungsi
vital PT OTM sebagai objek penting dalam distribusi dan pemasaran minyak, yang
melayani wilayah sebagian Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan bagian barat Pulau
Kalimantan. Oleh karena itu, keberlangsungan operasional PT OTM dipastikan
tetap berjalan.
“Seluruh pengelolaan, pengawasan, dan
pengoperasian PT OTM selama proses hukum akan diserahkan kepada PT Pertamina
Patra Niaga, sebagai BUMN yang memiliki kapasitas dan kewenangan menjalankan
operasional terminal tersebut,” jelas Harli.
Penyerahan pengelolaan ini akan dilakukan secara
resmi oleh tim penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI guna
memastikan distribusi energi tidak terganggu dan tetap dalam kendali negara
selama proses hukum berlangsung. (Muzer)