JAKARTA- Jaksa Agung Muda Intelijen
(JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)
pada Rabu 25 Juni 2025 di Kabupaten Tangerang, yang melibatkan Pemerintah
Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang dengan Telkom University, PT
Pupuk Indonesia, serta PT PASKOMNAS Indonesia. Acara ini merupakan langkah
strategis Kejaksaan dalam mendukung program swasembada pangan nasional dan
optimalisasi pengelolaan dana desa, sejalan dengan visi Pemerintahan
Prabowo-Gibran.
Dalam sambutannya, JAM-Intel Reda
Manthovani menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan inisiasi Jaksa
Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melalui Program Jaksa Garda Desa dan
Program Jaksa Mandiri Pangan. Program ini bertujuan untuk mengatasi fenomena di
kalangan petani pengelola lahan pertanian dan holtikultura, di mana hasil
produksi berlimpah namun nilai jual tidak sesuai harga pasar akibat pengelolaan
kebutuhan pasar yang kurang baik.
"Tidak ada peradaban yang bisa
hidup tanpa pangan, tidak ada negara bentuk apapun yang bisa berdiri tanpa
pangan," ujar JAM-Intel, mengutip pernyataan Presiden Prabowo.
JAM-Intel menekankan komitmen
pemerintah untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terjangkau, dan
berkualitas. Untuk itu, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran
sebesar Rp.139,4 triliun dalam rangka swasembada pangan.
Adapun MoU ini mencakup dua poin
utama:
1.
Pengawalan dan Pengamanan Dana Desa serta Pemberdayaan
Masyarakat Desa
Nota
Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pandeglang,
Lebak, dan Serang dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan
Serang ini akan memanfaatkan sistem Aplikasi Real Time Monitoring Village
Management Funding. Aplikasi ini sebelumnya telah diluncurkan di Provinsi Jawa
Tengah pada bulan Februari oleh Direktorat II JAM INTEL sebagai sistem
pengawalan desa terhadap anggaran desa serta pemberdayaan aset dan masyarakat
desa. Diharapkan, pembangunan desa dapat terlaksana dengan baik dan pelanggaran
dalam pengelolaan desa dapat diminimalisir.
2.
Pemberdayaan Lahan dan Badan Usaha Milik Desa
Nota
Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan
Serang dengan Telkom University, PT Pupuk Indonesia, dan PT PASKOMNAS Indonesia
ini berfokus pada sinergitas membangun sistem pengelolaan areal lahan pertanian
dan budidaya holtikultura secara tepat sasaran dengan memanfaatkan teknologi
terapan guna merealisasikan sistem pemasaran yang menjamin perlindungan harga
pasar hasil produksi sesuai kebutuhan konsumen.
Provinsi Banten, khususnya Kabupaten
Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang, dipilih sebagai proyek percontohan
karena posisinya sebagai provinsi penyangga Jabodetabek dengan area pertanian/holtikultura
yang luas, aktivitas ekonomi komoditas hasil bumi yang pesat, serta jumlah
penduduk sebagai konsumen terbesar di Jawa dan dominasi pasar induk/modern.
JAM-Intel berharap kerja sama ini dapat
menciptakan sistem pola tanam yang efektif dengan memilih komoditi yang tepat
sesuai kebutuhan konsumen dan keadaan pasar, mengubah pola pikir lama yang
tidak mempertimbangkan jaminan harga pasar tinggi, serta melahirkan pola tanam
baru yang memperhitungkan tingkat kebutuhan konsumen.
“Hal ini akan mengintegrasikan
pembacaan permintaan pasar, pembangunan rantai nilai yang adil, dan pemahaman
konsumen sebagai kunci keberhasilan dalam merancang strategi pola tanam yang
dibutuhkan,” imbuhnya.
JAM-Intel juga berharap
penandatanganan MoU ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang
lebih rinci mengenai teknis pelaksanaan, penganggaran, pembiayaan, dan proses
bisnis untuk membangun tata kelola pemasaran hasil produksi petani
holtikultura. Optimalisasi peran strategis PT PASKOMNAS Indonesia (pasar
komoditi Nasional) dalam merealisasikan tata kelola pemasaran hasil produksi
juga sangat diharapkan.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Gubernur Provinsi Banten
Andra Soni, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bupati dari Kabupaten
Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang beserta jajaran dinas terkait dan
unsur FORKOPIMDA. Turut hadir pula, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Direktur
Utama PT PASKOMNAS Indonesia, Wakil Direktur Utama PT BRI, unsur pengelola
BUMDES, para petani penggarap, dan tamu undangan lainnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Republik
Indonesia sendiri telah meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan pada tanggal
22 Mei 2025 di Desa Sarimahi, Kabupaten Bekasi, melalui pemanfaatan lahan
pertanian barang sitaan/rampasan perkara tindak pidana korupsi Beni Cokro,
sebagai bagian dari dukungan terhadap program pemerintah mewujudkan swasembada
pangan nasional.(Muzer/Puspenkum)