![]() |
Kejari Kabupaten Gorontalo Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif |
GORONTALO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali
menunjukkan pendekatan hukum yang humanis dengan menerapkan restorative
justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana
narkotika.
Pada Jumat (23/5/2025), bertempat di
Ruang Vicon Kejari Kabupaten Gorontalo, penyerahan Surat Ketetapan Persetujuan
Penghentian Penuntutan (SKPP) dilakukan terhadap perkara atas nama tersangka
Mario R. Passa alias Rio. Langkah ini merupakan bentuk implementasi keadilan
restoratif sebagaimana diatur oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Acara tersebut dipimpin oleh Plh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fenny Haslizarni, S.H., bersama Jaksa
Fasilitator, Nyoman Kinandara Anggarita, S.H. Penghentian penuntutan ini telah
mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Tersangka Mario sebelumnya dijerat
dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Namun, dengan mempertimbangkan berbagai aspek
kemanusiaan dan pemulihan sosial, kasus tersebut diselesaikan tanpa proses
persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten
Gorontalo, Advianto Syaifulloh, S.H., M.H., menyatakan bahwa pendekatan
keadilan restoratif merupakan salah satu komitmen institusinya dalam membangun
kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan,
bukan sekadar penghukuman.
"Kami tidak hanya melihat aspek
pelanggaran hukumnya, tetapi juga masa depan pelaku, korban, dan masyarakat.
Restorative justice adalah solusi yang menyejukkan bagi perkara-perkara
tertentu," ujar Advianto.
Kebijakan ini juga diharapkan
menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai
penuntut umum, tetapi juga sebagai pelayan keadilan yang berpihak pada
kemanusiaan, sepanjang tidak mengesampingkan rasa keadilan bagi semua pihak.
(Muzer)