Adhyaksa Foto Indonesia

Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Gorontalo Bebaskan Tersangka Kasus Narkotika

 

Kejari Kabupaten Gorontalo Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif


GORONTALO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menunjukkan pendekatan hukum yang humanis dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika.

Pada Jumat (23/5/2025), bertempat di Ruang Vicon Kejari Kabupaten Gorontalo, penyerahan Surat Ketetapan Persetujuan Penghentian Penuntutan (SKPP) dilakukan terhadap perkara atas nama tersangka Mario R. Passa alias Rio. Langkah ini merupakan bentuk implementasi keadilan restoratif sebagaimana diatur oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Acara tersebut dipimpin oleh Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fenny Haslizarni, S.H., bersama Jaksa Fasilitator, Nyoman Kinandara Anggarita, S.H. Penghentian penuntutan ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

Tersangka Mario sebelumnya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dengan mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan dan pemulihan sosial, kasus tersebut diselesaikan tanpa proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Advianto Syaifulloh, S.H., M.H., menyatakan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan salah satu komitmen institusinya dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

"Kami tidak hanya melihat aspek pelanggaran hukumnya, tetapi juga masa depan pelaku, korban, dan masyarakat. Restorative justice adalah solusi yang menyejukkan bagi perkara-perkara tertentu," ujar Advianto.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai pelayan keadilan yang berpihak pada kemanusiaan, sepanjang tidak mengesampingkan rasa keadilan bagi semua pihak. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال