![]() |
Para tersangka saat akan di jebloskan ke dalam Rutan |
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melaksanakan pelimpahan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2009–2012.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejati Kalteng, Rabu (28/5/2025), terhadap tiga orang tersangka, yaitu:
1. Drs. A, M.M., mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara,
2. Ir. DD, M.M., mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara,
3. I, Direktur Utama PT Pagun Taka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, S.H., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Mei hingga 16 Juni 2025.
“Ketiga tersangka kami tahan karena telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terang Dodik.
Modus: SK Bertanggal Mundur untuk Hindari Lelang
Kasus ini bermula dari penerbitan IUP oleh Bupati Barito Utara saat itu, Ir. AY, yang diduga tidak sesuai prosedur. Pasca diundangkannya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada 12 Januari 2009, seharusnya setiap IUP diterbitkan melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, PT Pagun Taka diduga menghindari proses tersebut dengan mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan langsung kepada bupati. Permohonan itu kemudian didisposisikan kepada Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara.
Setelah melalui proses internal, draft SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dibuat dan diparaf oleh Drs. A dan Ir. DD. Draft tersebut kemudian ditandatangani oleh Ir. AY sebagai Bupati Barito Utara, dengan tanggal yang dimundurkan (backdate) sebelum UU No. 4 Tahun 2009 berlaku.
Dengan cara tersebut, PT Pagun Taka memperoleh IUP tanpa melalui proses lelang WIUP sebagaimana mestinya, sehingga merugikan negara dalam bentuk hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Negara Alami Kerugian Rp5,8 Miliar
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp5.842.855.000 (lima miliar delapan ratus empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Perkara ini kini tengah memasuki proses penuntutan. Ketiga tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (R/Mr)